Jumat, 29 April 2016

Parit/Sungai Batas Kota Pontianak

Pontianak dulunya disebut Kota Seribu Parit. Selain karena banyaknya parit-parit yang melintang, juga karena dulu parit digunakan sebagai jalur transportasi. Kini, selain sebagai saluran air (dan tempat membuang sampah oleh segelintir warga yang tak cinta lingkungan), parit juga dijadikan sebagai batas alam yang memisahkan wilayah administratif, dari tingkat kelurahan hingga batas Kota Pontianak dengan kabupaten tetangganya. Berikut ini foto beberapa parit/sungai yang menjadi batas Kota Pontianak.

Sungai Raya, Jl. Jend. A. Yani dan Jl. Sungai Raya Dalam, batas antara Desa Sungai Raya Dalam, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak (12 April 2016)
Sungai Raya, Jl. Adi Sucipto dan Jl. Sungai Raya Dalam, batas antara Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak (12 April 2016).
Sungai Raya, Jl. Adi Sucipto, batas antara Kel. Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak dengan Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (12 April 2016).
Parit Mayor, Jl. Tanjung Hulu dan Jl. H. Rais, batas antara Desa Kapur, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Parit Mayor, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak (13 April 2016).
Sungai Malaya, Jl. Selat Panjang, batas antara Desa Mega Timur, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak (17 April 2016).
Sungai Malaya, Jl. Selat Panjang, batas antara Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak dengan Desa Mega Timur, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya (17 April 2016).
Sungai Nipah Kuning, Jl. Kom. Yos Sudarso, batas antara Desa Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Sungai Beliung, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak (18 April 2016)
Sungai Nipah Kuning, Jl. Kom. Yos Sudarso, batas antara Kel. Sungai Beliung, Kec. Pontianak Barat, Kab. Pontianak dengan Desa Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya (18 April 2016). Tampak di sebelah kiri adalah Masjid Jami' Athul Iman.
Parit kecil di Jl. Husein Hamzah yang menjadi batas antara Desa Pal IX, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya dengan Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak (18 April 2016).
Parit yang tertutup tanaman di Gg. Batas Kota, Jl. Khatulistiwa, batas antara Desa Wajok Hulu, Kec. Siantan, Kab. Mempawah dengan Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak (20 April 2016).
Sungai Malaya, Jl. Kebangkitan Nasional, batas antara Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak dengan Desa Sungai Malaya, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya (26 April 2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar