Rabu, 18 Maret 2015

Logo Baru Kabupaten Mempawah

Kabupaten Mempawah kini memiliki logo baru setelah disetujui oleh DPRD pada 18 Februari 2015. Logo ini menggantikan logo yang telah puluhan tahun digunakan. Logo baru tersebut diambil dari hasil desain pemenang sayembara, yang kemudian direvisi dan disempurnakan dengan memadukan unsur dari logo yang lama.

Perbandingan Logo Kab. Pontianak (kiri) dengan Logo Baru Kab. Mempawah (kanan)

Secara umum, logo Kabupaten Mempawah berbentuk perisai berwarna merah dan putih. Bagian atasnya berwarna hijau yang bertuliskan "KABUPATEN MEMPAWAH". Di bagian tengah perisai, terdapat lingkaran biru yang mengandung gambar payung, pena, buku, dan nampan; yang dikelilingi lingkaran hijau yang mengandung gambar bintang bersudut lima, padi, kapas, dan pita; yang kemudian dikelilingi roda gigi berwarna biru. Di bagian bawah perisai, terdapat pita berwarna kuning yang bertuliskan "MAJU DENGAN ILMU".

Arti dan Makna

Perisai dengan warna merah dan putih melambangkan bahwa Kabupaten Mempawah berada di dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Payung, pena, buku, dan nampan melambangkan sejarah Kabupaten Mempawah sebelum lahirnya Indonesia, yang berasal dari Kerajaan Mempawah dan Kerajaan Bakule Rajakng. Unsur ini juga bermakna kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat, serta bermakna pemerintah yang senantiasa mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

21 bulir padi, 7 bunga kapas, 2 simpul pita, dan 14 gerigi menyimbolkan tanggal 21 Juli 2014, tanggal ditetapkannya perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.

Sejarah Logo

Sejak era reformasi, telah terbentuk dua kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak, yakni Kabupaten Landak pada tahun 1999 dan Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2007. Hal ini berdampak pada luas Kabupaten Pontianak yang sebelumnya seluas 18.171,2 km2, kini hanya tinggal 1.276,9 km2. Artinya, luas Kab. Pontianak hanya tinggal 7,03% dibandingkan luas semula. Dengan pisahnya Landak dan Kubu Raya, maka dianggap nama Kab. Pontianak sudah tidak relevan lagi, sehingga muncul desakan perubahan nama kabupaten. Alasan lainnya, perubahan nama juga bermaksud agar tidak terjadi kebingungan antara nama Kab. Pontianak dengan Kota Pontianak. Upaya perubahan nama akhirnya berbuah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014. Sejak diterbitkannya PP tersebut, Kab. Pontianak resmi berganti nama menjadi Kab. Mempawah.

Dengan berubahnya nama kabupaten, maka dianggap perlu juga untuk mengubah logo daerah yang masih bertuliskan kata "KABUPATEN PONTIANAK". Untuk itu, pada 7 Oktober 2014, Bupati Mempawah Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. mengadakan sayembara untuk mendapatkan ide dan gagasan desain logo daerah yang baru. Tercatat ada 274 usulan desain logo baru.

Perbandingan Logo Pemenang Sayembara Karya Muhammad Atta dengan Logo Resmi Hasil Penyempurnaan

Berdasarkan hasil penilaian dewan juri, pada 17 November 2014, Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, S.Sos. mengumumkan hasil karya Muhammad Atta, S.T. sebagai pemenang sayembara. Desain karya Muhammad Atta tersebut kemudian disempurnakan oleh tim ahli dengan menghilangkan unsur yang dianggap mengandung kekerasan, menambahkan unsur dari logo lama, menambahkan tulisan semboyan, dan seterusnya hingga berbentuk seperti yang disahkan sekarang. Hasil penyempurnaan itu pun kemudian mendapat persetujuan dari DPRD Kab. Mempawah pada 18 Februari 2015 untuk dituangkan ke dalam perda.

Dari Kiri ke Kanan: Juara II, III, dan IV Hasil Sayembara,
masing-masing karya Tajuddin, S.Pd., Rahmad Kalis Setiadi, dan Muhammad Atta, S.T.

Rabu, 25 Februari 2015

Patung Polisi "Brigpol Maman S."

20 Maret 2012
11 Februari 2013
1 Oktober 2013
1 Oktober 2013
Selama lebih dari sepuluh tahun (atau mungkin dua puluh tahun), Patung Polisi Brigpol Maman S. telah menghiasi wajah Kota Pontianak, khususnya di persimpangan Jl. Pahlawan dan Jl. Tanjungpura, Kel. Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan.

Saya tidak begitu ingat persis pada tahun berapa dibangun, yang jelas patung polisi tersebut dibangun di era 1990-an. Di awal tahun patung tersebut, banyak pengendara yang terkaget ketika melewati persimpangan Jl. Pahlawan, Jl. Perintis Kemerdekaan (kini bernama Jl. Sultan Hamid II), dan Jl. Imam Bonjol karena mengira ada polisi yang sedang berjaga-jaga. Setelah mengetahui bahwa "polisi" tersebut hanya patung, banyak yang berkomentar bahwa patung tersebut sangat mirip polisi sungguhan. Seiring berjalannya waktu, patung tersebut mengalami pengecatan ulang, hingga akhirnya tidak lagi tampak seperti manusia sungguhan, hingga sekilas melihat saja, sudah tahu bahwa itu adalah patung.

Foto pada 17 Februari 2015 
Foto pada 17 Februari 2015

Foto pada 18 Februari 2015
Foto pada 18 Februari 2015
Kini, demi pelebaran jalan untuk mengurai kemacetan, patung tersebut akhirnya "dipindahtugaskan", tepatnya pada Februari 2015. Jika dahulu patung tersebut menghiasi wajah Kota Pontianak karena terletak di pusat keramaian, kini patung tersebut menghiasi sudut halaman Markas Polresta Pontianak, di Jl. Johan Idrus, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan. Jika dahulu "bertugas" mengamati lalu lintas kendaran, kini "tugasnya" hanya sebagai penyambut tamu yang berkunjung. Di lokasi barunya, diharapkan patung tersebut menjadi perlambang kesiapan anggota kepolisian dalam melayani masyarakat selama 24 jam.

Kamis, 05 Februari 2015

Calon Pengganti Usman Ja'far dan Zulfadhli di DPR

Beberapa hari lalu, dua anggota DPR-RI asal Kalimantan Barat, H. Usman Ja'far dan Ir. H. Zulfadhli, M.M. ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Kalimantan Barat selama periode 2006–2008 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka, masing-masing sebagai mantan Gubernur Kalimantan Barat dan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut aturan yang berlaku, status tersangka tidak mengharuskan seorang anggota DPR untuk berhenti. Anggota DPR yang menghadapi kasus hukum baru dapat diberhentikan jika telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kemudian, pertanyaan selanjutnya, jika di kemudian hari kedua orang tersebut harus meninggalkan kursinya di DPR sebelum 2019, siapakah yang akan menggantikan mereka menyuarakan aspirasi rakyat Kalimantan Barat di DPR jika seandainya keduanya berhenti sebelum masa baktinya berakhir? Menurut aturan yang berlaku juga, anggota DPR yang berhenti di tengah masa baktinya akan digantikan oleh calon anggota DPR dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya.

H. Usman Ja'far
Drs. A. Munir H.D., M.M.
H. Usman Ja'far berasal dari PPP di dapil Kalbar, yang terpilih dengan perolehan 81.113 suara. Maka calon penggantinya haruslah caleg PPP di dapil Kalbar, yang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014 lalu. Dalam hal ini, yang berada di urutan pertama sebagai calon pengganti Usman Ja'far adalah calon bernomor urut 9, Drs. A. Munir H.D., M.M. yang memperoleh 8.280 suara. Berdasarkan daftar riwayat hidupnya, A. Munir H.D., 59 tahun, merupakan pensiunan PNS yang pernah menjabat beberapa posisi di pemerintahan daerah, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat, Asisten Ekonomi dan Sosial di Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, dan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan. Lulusan Universitas Tanjungpura ini juga memiliki pengalaman organisasi di Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, Yayasan Mujahidin, dan Yayasan Rumah Sakit Islam. Jika A. Munir H.D. ternyata berhalangan, maka di urutan berikutnya, caleg bernomor urut 2, Ir. Firmansyah Mardanoes yang memperoleh 4.759 suara, yang berhak menggantikan Usman Ja'far.

Ir. H. Zulfadhli, M.M.
H. Morkes Effendi, S.Pd., M.M.
Ir. H. Zulfadhli, M.M. yang memperoleh 100.583 suara berasal dari Partai Golkar. Jikalau ia berhenti, penggantinya juga harus berasal dari Partai Golkar juga. Ialah H. Morkes Effendi, S.Pd., M.M. yang berada di urutan pertama sebagai calon pengganti Zulfadhli. Pada Pemilu 2014 lalu, Morkes Effendi adalah calon bernomor urut 4 dengan perolehan 63.624 suara. Pria berumur 63 tahun tersebut merupakan Bupati Ketapang selama periode 2000–2010 dan kini merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat. Pada tahun 2012 lalu, ia sempat berkompetisi sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat, namun gagal dan menempati juara kedua. Setelah Morkes Effendi, di urutan berikutnya sebagai calon pengganti adalah Drs. Kamaruddin Sjam, M.M., caleg bernomor urut 2 yang memperoleh 53.066 suara.

Sebagai putra Kalimantan Barat, tentu sedih rasanya ketika mengetahui dua mantan pemimpin itu harus berhadapan dengan kasus korupsi. Namun, saya berharap cobaan ini tidak menyurutkan semangat dan tidak menghalangi dedikasi kedua wakil rakyat tersebut untuk tetap berjuang menyuarakan aspirasi rakyat Kalimantan Barat di lembaga legislatif pusat, baik di tingkat DPR, maupun MPR. Dan jikalau memang harus berhenti di tengah jalan, semoga penggantinya memiliki komitmen yang sama atau lebih dalam berjuang bagi rakyat yang diwakilinya.