Jumat, 04 Desember 2015

Pilkada Serentak 2015

Peta Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015

Pada 9 Desember 2015, Indonesia menyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak untuk pertama kalinya, meskipun bukan benar-benar serentak se-Indonesia mengingat tidak seluruh daerah menyelenggarakannya dikarenakan akhir masa jabatan kepala daerah yang berbeda-beda. Jika dijumlahkan terdapat 264 Pilkada yang terdiri dari 8 Pemilihan Gubernur, 222 Pemilihan Bupati, dan 34 Pemilihan Walikota.


Jumlah Daerah

Di tingkat kabupaten/kota, Pemilihan Bupati/Walikota akan diselenggarakan di 256 kabupaten/kota yang tersebar di 32 provinsi. Jumlah 256 kabupaten/kota tersebut setara dengan 49,8% atau hampir setengah dari jumlah kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara di tingkat provinsi, Pemilihan Gubernur diselenggarakan di 8 provinsi, setara dengan 23,5 atau hampir seperemat dari jumlah provinsi se-Indonesia.

Dari 34 provinsi yang ada, hanya dua provinsi yang tidak menyelenggarakan Pilkada sama sekali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu Prov. Aceh dan Prov. Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Daerah Baru

Dari 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, 14 di antaranya merupakan daerah yang baru terbentuk, yang menyelenggarakan Pilkada untuk pertama kalinya, antara lain:
  • Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dan Kab. Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan;
  • Kab. Pesisir Barat di Lampung;
  • Kab. Pangandaran di Jawa Barat;
  • Kab. Malaka di Nusa Tenggara Timur;
  • Kab. Mahakam Ulu di Kalimantan Timur;
  • Kab. Banggai Laut dan Kab. Morowali Utara di Sulawesi Tengah;
  • Kab. Kolaka Timur dan Kab. Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara;
  • Kab. Mamuju Tengah di Sulawesi Barat;
  • Kab. Pulau Taliabu di Maluku Utara; dan
  • Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Pengunungan Arfak di Papua Barat.
Sementara di tingkat provinsi, terdapat satu provinsi baru, yakni Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur.


Jumlah Pasangan Calon

Pilkada-Pilkada di periode sebelumnya dikenal diikuti oleh banyak pasangan calon (paslon), bahkan terdapat pilkada mencapai sepulu paslon atau lebih.

Pada Pilkada tahun ini, akibat syarat pencalonan yang lebih berat, mayoritas Pilkada diikuti oleh hanya dua atau tiga paslon. Dari 256 kabupaten/kota, terdapat 80 (31,25%) daerah yang diikuti dua pasang calon dan 99 (38,7%) daerah dengan tiga pasang calon. Hanya delapan kabupaten/kota yang Pilkadanya yang diikuti oleh lebih dari lima paslon, dengan rekor terbanyak berjumlah 8 calon. Daerah dengan paslon lebih dari lima antara lain:
  • Kab. Karo di Sumatera Utara (7 paslon),
  • Kab. Rejang Lebong di Bengkulu (7 paslon),
  • Kab. Karawang di Jawa Barat (6 paslon),
  • Kab. Sumba Barat di Nusa Tenggara Timur (6 paslon),
  • Kab. Kotabaru di Kalimantan Selatan (6 paslon),
  • Kota Bitung di Sulawesi Utara (6 paslon),
  • Kab. Bone Bolango di Gorontalo (6 paslon), dan
  • Kab. Nabire di Papua (8 paslon).

Sebagai akibar dari syarat yang berat pula, muncul daerah dengan calon tunggal, yakni hanya terdapat satu pasangan calon. Di daerah dengan calon tunggal, Pilkada dilakukan seperti layaknya referendum, yakni pemilih memilih setuju atau tidak jika calon tunggal tersebut menjadi kepala daerah. Daerah dengan calon tunggal antara lain:
  • Kab. Tasikmalaya di Jawa Tengah,
  • Kab. Blitar di Jawa Timur, dan
  • Kab. Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.


Partai Politik atau Perseorangan

Jika dijumlahkan, terdapat 794 paslon yang akan bertanding di 256 kabupaten/kota. Dukungan partai politik masih menjadi primadona dibandingkan jalur independen. Bisa dilihat dari jumlah 660 paslon diusung oleh partai politik, yang tersebar di seluruh 256 kabupaten/kota; dibandingkan 133 paslon maju dari jalur independen atau perseorangan, yang tersebar di 92 kabupaten/kota. Kabupaten Nabire di Papua menjadi daerah dengan calon perseorangan terbanyak, yakni lima paslon perseorangan.

Di tingkat provinsi, terdapat 18 paslon yang memperebutkan jabatan gubernur di 8 provinsi. Hanya terdapat satu paslon perseorangan dalam bursa Pilgub, yakni di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari 12 partai peserta Pemilu 2014, tidak ada satupun partai yang mengusung calon di seluruh 256 kabupaten/kota tanpa kecuali. PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2014 menjadi partai pengusung calon terbanyak, yakni 245 paslon. Artinya, PDI-P absen hanya di 11 Pilkada. Dari 245 paslon tersebut, 22 di antaranya diusung oleh PDI-P tanpa berkoalisi dengan partai manapun, terbanyak dibandingkang partai lain. Partai lain yang keikutsertaanya juga signifikan adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing mengusung calon di 224 dan 208 kabupaten/kota.

Dualisme kepengurusan pusat pada PPP berdampak sangat besar bagi partai ini, menjadikannya partai yang paling sedikit mengusung calon, yakni hanya di 72 kabupaten/kota. Partai lain yang kepesertaannya juga sedikit adalah PBB dan PKPI, masing-masing tampil hanya di 79 dan 89 kabupaten/kota.

Hal yang unik terjadi di Kab. Humbang Hasundutan di Sumatera Utara karena terdapat dua paslon yang diusung Partai Golkar, yaitu paslon Palbet Sibor & Henri Sihombing serta paslon Harry Marbun & Momento Nixon M Sihombing. Awalnya, kedua paslon tersebut tidak diloloskan KPU karena dukungan Golkar tidak lengkap. Kedua paslon tersebut menggugat, namun ke institusi yang berbeda. Pasangan Palbet-Henri menggugat ke Panwaslu, sedangkan Harry-Marbun ke PTUN. Singkat cerita, gugatan keduanya dikabulkan dan KPU tidak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan dari Panwaslu dan PTUN.


Calon Perempuan

Jika melihat jenis kelamin, dominasi laki-laki sangat jelas terlihat. Hanya terdapat 54 calon bupati/walikota perempuan dan 67 calon wakil bupati/walikota perempuan. Dengan kata lain jumlah calon perempuan di tingkat kabupaten/kota hanya 7,6% dari seluruh calon. Dari seluruh 794 paslon bupati/walikota, hanya terdapat dua paslon yang merupakan pasangan dua perempuan, yakni:
  • Sri Hartini & Sri Mulyani di Kab. Klaten, Jawa Tengah (diusung oleh Partai NasDem dan PDI-P); dan
  • Dewanti Rumpoko & Masrifah Hadi di Kab. Malang, Jawa Timur (diusung oleh PDI-P).

Selain itu, terdapat delapan daerah yang terdapat unsur perempuan di seluruh paslonnya. Artinya siapapun yang terpilih, akan terdapat perempuan sebagai pemimpin daerah tersebut. Kedelapan daerah tersebut antara lain:
  • Kab. Musi Rawas di Sumatera Selatan;
  • Kab. Kendal, Kab. Pekalongan, dan Kab. Sleman di Jawa Tengah;
  • Kota Tangerang Selatan di Banten;
  • Kab. Sambas di Kalimantan Barat; dan
  • Kota Tomohon di Sulawesu Utara.


Pilkada yang Ditunda

Selain 264 Pilkada yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015, terdapat pula lima Pilkada lainnya yang dijadwalkan diselenggarakan juga pada hari yang sama. Namun, pada 8 Desember 2015, hanya sehari menjelang hari pencoblosan, PTUN di lima daerah mengabulkan gugatan paslon yang didiskualifikasi dan mengharuskan KPU menyertakan mereka sebagai peserta Pilkada. Perubahan komposisi paslon yang tiba-tiba ini menyebabkan KPU di lima daerah terpaksa menunda pelaksanaan pencoblosan. Berikut lima daerah yang pilkadanya ditunda.
  • Provinsi Kalimantan Tengah: KPU diwajibkan menyertakan kembali paslon nomor urut 3, Ujang Iskandar dan Jawawi yang sebelumnya didiskualifikasi pada 20 November karena Panwaslu manyatakan dukungan PPP tidak sah. Ujang-Jawawi diusung oleh Partai NasDem, PPP, Hanura, dan PKPI.
  • Kabupaten Simalungun: Paslon nomor urut 4, J.R. Saragih dan Amran Sinaga dicoret oleh KPU pada 6 Desember, setelah cawabup Amran Sinaga divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti bersalah mengeluarkan izin yang menyalahi UU ketika ia menjabat sebagai Kadis Kehutanan dan Perkebunan Simalungun. Putusan PTUN kemudian mewajibkan KPU untuk tetap menyertakan mereka.
  • Kabupaten Fakfak: Paslon nomor urut 2, Donatus Nimbitkendik dan Abdurahman yang diusung PKB, Gerindra, dan PPP dicoret oleh KPU Provinsi pada 29 November karena dukungan PPP dianggap tidak sah. Hasil gugatan PTTUN kemudian mewajibkan KPU untuk menyertakan kembali Donatus-Abdurahman.
  • Kota Pematang Siantar: KPU diwajibkan menyertakan kembali paslon nomor urut 5 Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga yang dicoret pada 27 November menyusul putusan DKPP yang menyatakan dukungan Partai Golkar terhadap pasangan tersebut tidak sah. Sufernov-Parlindungan secara resmi diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra.
  • Kota Manado: Paslon nomor urut 2 Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud wajib disertakan kembali setelah sebelumnya dianulir pada 25 November oleh KPU Pusat karena cawako Jimmy Rimba Rogi masih berstatus hukum "bebas bersyarat". Jimmy-Boby diusung oleh Partai Golkar dan PAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar