Jumat, 21 Maret 2014

Calon Anggota DPD-RI Kalimantan Barat

Pemilu 2014 tinggal menghitung hari. Sebagai warga Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, mungkin tidak ada salahnya saya berbagi daftar para caleg DPD-RI yang akan mewakili daerah di parlemen pusat.

Berbeda dengan DPR-RI, DPD-RI adalah lembaga legislatif sebagai wadah aspirasi daerah di pusat. Karena itulah pemilu DPD-RI menggunakan sistem yang berbeda. Jika peserta pemilu DPR adalah partai politik yang kemudian mengajukan calonnya masing-masing, peserta pemilu DPD adalah perseorangan yang tidak terikat dengan partai politik. Kemudian, pemilu DPR menganut sistem proporsional sehingga jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk, manakala pemillu DPD menganut sistem distrik yang berarti setiap daerah pemilihan memperoleh kursi yang sama, tanpa memperdulikan jumlah penduduknya.

Untuk Pemilu 2014, daerah pemilihan DPD adalah provinsi dan setiap provinsi memperoleh jatah 4 kursi. Penentuan pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak, yakni empat calon dengan suara tertinggi, merekalah yang akan mewakili provinsinya.

Pada awalnya, KPU Kalimantan Barat mengumumkan 34 calon anggota DPD. Kemudian, pada Maret 2014, 4 orang calon didiskualifikasi karena tidak atau telat menyerahkan laporan dana kampanye. Namun tiga di antaranya menggugat ke Bawaslu. Gugatan mereka pun dikabulkan hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan, sehingga hanya tersisa satu calon saja yang didiskualifikasi dan total terdapat 33 calon yang bertanding. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada Pemilu 2009 lalu yang diikuti oleh 26 calon. Berikut adalah daftar calon anggota DPD untuk Kalimantan Barat.

Daftar Calon Anggota DPD-RI untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Barat
Dari gambar di atas, satu kotak yang dikosongkan adalah calon yang telah didiskualifikasi, namun karena nomor urut calon sudah ditentukan dan kertas suara sudah dicetak, maka tidak ada perubahan nomor urut. Jika ada pemilih yang mencoblos calon yang sudah didiskualifikasi, suaranya akan dianggap tidak sah. Calon didiskualifikasi tersebut adalah Pdt. Drs. Moses Siong. Manakala tiga calon lainnya yang sempat didiskualifikasi, namun gugatannya dimenangkan Bawaslu sehingga boleh ikut bertanding antara lain Drs. Agustinus Clarus, M.Si., Drs. Yakobus Kumis, dan Zakarias, S.H..

Untuk informasi tambahan, dari 33 calon yang akan berkompetisi, tiga di antaranya adalah calon petahana yang kini masih menduduki kursi DPD-RI. Ketiga calon petahana tersebut antara lain:
  • 10. Hj. Hairiah, S.H., M.H. (memperoleh 124.854 [6,4%] suara pada Pemilu 2009);
  • 15: H. Ishaq Saleh (memperoleh 110.634 [5,7%] suara pada Pemilu 2009); dan
  • 21. Maria Goreti, S.Sos., M.Si. (memperoleh 157.915 [8,1%] suara pada Pemilu 2009).

Satu lagi anggota DPD dari Kalbar, yakni Erma Suryani Ranik, S.H. tidak mencalonkan diri kembali untuk DPD, namun ia menjadi calon anggota DPR dari Partai Demokrat untuk dapil Kalbar.

Pada Pemilu 2009, Kalimantan Barat memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya provinsi yang wakilnya di DPD adalah perempuan semua, setidaknya hingga Juli 2012, ketika Hj. Sri Kadarwati meninggal dunia dan digantikan oleh H. Ishaq Saleh.

Hal unik lainnya, selain ketiga calon petahana, tidak ada satupun calon pada 2009 dulu yang mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD pada Pemilu 2014 ini, meskipun ada beberapa yang memutuskan bergabung ke partai politik dan menjadi calon anggota DPR.

Dilihat dari sisi jenis kelamin, hanya 4 calon yang perempuan, yang berarti persentase keterwakilan perempuan hanya berjumlah 12,1%. Jauh dari target 30% keterwakilan perempuan.

Dilihat dari sisi agama yang dianut, 19 (57,6%) calon beragama Islam, 8 (24,2%) beragama Kristen Katolik, dan 6 (18,2%) beragama Protestan.

Dilihat dari umur, 1 (3,0%) calon berusia di bawah 30 tahun, 11 (33,3%) calon berusia di antara 30–45 tahun, 17 (51,5%) calon berusia di antara 46–60 tahun, dan 4 (12,1%) calon berusia di atas 60 tahun. Calon termuda adalah Indra Noviansyah, S.E. yang berumur 24 tahun, sedangkan calon tertua adalah H. Ishaq Saleh yang berumur 75 tahun. Jika dirata-ratakan, rata-rata usia calon adalah 49,3 tahun.

Dari segi tempat tinggal atau domisili, 30 (90,9%) calon berdomisili di Kalimantan Barat, antara lain: 20 calon di Kota Pontianak, 3 calon di Kabupaten Sintang, 3 calon di Kabupaten Bengkayang, 1 di Kab. Landak, 1 di Kab. Melawi, 1 di Kab. Kayong Utara, dan 1 di Kab. Kubu Raya. Terdapat 3 calon berdomisili di luar Kalbar, masing-masing di Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Batam, dan Kab. Bekasi.

Pada akhirnya, sebanyak 33 calon akan bertanding memperebutkan suara dari 3.477.235 jiwa dan hanya empat yang akan memenangkannya. Siapapun yang terpilih nantinya, semoga ia benar-benar amanah dan bertekad memperjuangkan kepentingan Kalimantan Barat, baik di lembaga DPD, maupun MPR.

1 komentar: