Dikarenakan pertambahan penduduk di Kalbar, ditambah penambahan jumlah Anggota DPR-RI untuk periode 2019–2024, jatah kursi di Kalbar bertambah dua, dari yang sebelumnya 10 kursi pada 2014, menjadi 12 kursi di 2019. Penambahan ini juga berimplikasi pada terbaginya Kalbar menjadi dua dapil, yakni:
- Dapil Kalbar I, berjatah 8 kursi, meliputi Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Mempawah, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang; dan
- Dapil Kalbar II, berjatah 4 kursi, meliputi Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.
Entah kebetulan atau disengaja, wilayah Dapil Kalbar II merupakan wilayah yang direncanakan sebagai Provinsi Kapuas Raya, rencana provinsi baru yang dimekarkan dari Kalimantan Barat.
Berikut ini daftar 171 caleg yang akan memperebutkan 12 kursi DPR-RI dari Kalimantan Barat:
Dapil Kalimantan Barat I
(Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Pontianak, Sambas, dan Singkawang)
Dapil Kalimantan Barat II
(Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar