Tampilkan postingan dengan label parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parlemen. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Oktober 2019

Hasil Pemilu DPRD Prov. Kalimantan Barat 2019


Seperti Pemilu 2014, PDI Perjuangan kembali menjuarai Pemilu DPRD Kalbar di tahun 2019 dengan perolehan 643.471 (23,28%) suara dan 15 (23,08%) kursi.

Terdapat gugatan yang dikabulkan MK pada Pemilu DPRD Kalbar, yakni berupa penetapan hasil perolehan suara caleg Partai Gerindra di Dapil 6 a.n. Hendri Makaluasc. Hasil rekapitulasi KPU, caleg tersebut memperoleh 5.325 suara. Setelah Putusan MK, suara caleg tersebut bertambah 59 suara menjadi 5.384 suara. Pertambahan ini berdampak pada perolehan suara Partai Gerindra secara keseluruhan, dari 287.505 menjadi 287.564 suara. Namun penambahan suara ini tidak berdampak pada jumlah perolehan kursi, juga tidak berdampak pada keterpilihan caleg tersebut (caleg tersebut tetap tidak terpilih).

Jika dijumlahkan, koalisi pengusung pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan pada Pilkada 2018, yakni Golkar, NasDem, PKB, Hanura, dan PKS, berhasil memperoleh 998.427 (36,12%) suara dan 26 (40%) kursi, artinya bertambah 1,9% suara dan 5 kursi dibandingkan modal dukungan saat itu. Jika ditambah PPP yang menjadi partai pendukung, totalnya menjadi 1.121.980 (40,59%) suara dan 29 (44,6%) kursi. Sebagai perbandingan, pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan memenangkan Pilgub Kalbar 2018 dengan perolehan 1.334.512 (51,55%) suara.


Persebaran Suara



Calon Terpilih


65 Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019–2024 resmi dilantik pada 30 September 2019.

Seperti halnya DPRD lain se-Indonesia, caleg bernomor urut 1 menjadi mayoritas. Sebanyak 36 anggota DPRD Kalbar merupakan caleg bernomor urut 1. Kemudian diikuti sembilan caleg bernomor urut 2 dan sisanya bernomor urut di atas 2. Hanya dua caleg terpilih yang bernomor urut terakhir, yakni:

  • Neneng, M.Sos., bernomor urut 6 di Dapil 3 dari Partai NasDem dengan 12.089 suara
  • Sumadi, bernomor urut 5 di Dapil 4 dari Partai NasDem dengan 10.608 suara
Patut dicatat juga, terdapat satu calon terpilih yang bernomor urut dua digit, yakni Suib, S.E. yang bernomor urut 10 di Dapil 2 dari Partai Hanura dengan 10.351 suara.

Dengan syarat minimal 5 orang per fraksi, hanya tujuh partai yang bisa membentuk fraksi sendiri, yakni PDI-P, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, dan PAN. PKS dan PPP sepakat berkoalisi membentuk Fraksi PKS-PPP; sementara sisa tiga partai lainnya (Hanura, Perindo, dan PKPI) memilih untuk bergabung ke dalam Fraksi PKB. Dengan demikian DPRD Kalbar periode 2019–2024 terbagi atas delapan fraksi, antara lain:
  • Fraksi PDI Perjuangan, berjumlah 15 orang dengan Ketua Martinus Sudarno, S.H.;
  • Fraksi Partai Golkar, berjumlah 8 orang dengan Ketua Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H.;
  • Fraksi PKB, berjumlah 9 orang dengan Ketua Muhammad Rizka Wahab;
  • Fraksi Partai NasDem, berjumlah 8 orang dengan Ketua Michael Yan Sriwidodo, S.E., M.M.;
  • Fraksi Partai Demokrat, berjumlah 7 orang;
  • Fraksi Partai Gerindra, berjumlah 7 orang dengan Ketua Yuliana, A.Md.;
  • Fraksi PKS-PPP, berjumlah 6 orang dengan Ketua H. Arif Joni P., S.T., M.T.; dan
  • Fraksi PAN, berjumlah 5 orang dengan Ketua Dr. Ardiansyah, S.H., M.H..

Jumat, 04 Oktober 2019

Hasil Pemilu DPRD Kota Pontianak 2019


Dari sisi perolehan suara, PDI Perjuangan menjuarai Pemilu DPRD Kota Pontianak Tahun 2019 dengan perolehan 46.299 (13,12%) suara, selisih tipis 0,31% dengan juara kedua, Partai NasDem. Namun dari sisi perolehan kursi, kursi terbanyak diraih oleh tiga partai, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra, dengan perolehan masing-masing 6 kursi.

Peningkatan terbesar dinikmati oleh PKS, baik dari segi perolehan suara maupun kursi. Perolehan PKS berhasil meningkat sebesar 4,64% dan bertambah 5 kursi, dibandingkan hasil pada Pemilu 2014 lalu.

Koalisi pengusung Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan pada Pilkada 2018 lalu, yakni NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PKPI hanya berhasil meraup total 40,3% suara dan 20 (44,4%) kursi, artinya berkurang 3,3% suara dibandingkan modak sebelumnya sedangkan modal kursi DPRD tetap sama. Namun jika ditambah dengan partai pendukung, yakni PKS, Perindo, dan Berkarya, total perolehan koalisi Edi-Bahasan berhasil meraih 187.914 (53,3%) suara dan 25 (55,6%) kursi DPRD. Sebagai perbandingan, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan memenangkan Pilwako Pontianak 2018 dengan perolehan 200.840 (63,9%) suara.


Persebaran Suara



Calon Terpilih



45 Anggota DPRD Kota Pontianak resmi dilantik pada 16 September 2019. Uniknya, pelantikan ini tidak diadakan di Gedung DPRD Kota, melainkan di Hotel Kapuas di Jl. Budi Karya, Pontianak Selatan.

Dari sisi nomor urut, mayoritas, yakni 25 anggota terpilih merupakan calon bernomor urut 1. Kemudian terdapat tujuh anggota terpilih bernomor urut 2, tiga orang bernomor urut 3, dan sisanya bernomor urut di atas 3. Beberapa caleg bernomor urut terakhir yang terpilih, antara lain:
  • Erwin Sugiarto, S.H., M.Kn., bernomor urut 8 di Dapil 1 dari PPP dengan 1.462 suara;
  • Yoggy Perdana Putra, bernomor urut 10 di Dapil 3 dari Partai Gerindra dengan 2.246 suara;
  • H. Mukti A. Rahman, S.H., bernomor urut 10 di Dapil 3 dari PPP dengan 1.782 suara; dan
  • Hery Kurdi, bernomor urut 10 di Dapil 5 dari Partai NasDem dengan 3.232 suara.

Terdapat enam perempuan yang terpilih sebagai Anggota DPRD, tiga di antaranya berasal dari PDI Perjuangan, sehingga tingkat keterwakilan perempuan di DPRD Kota Pontianak setara 13,3%.

Karena syarat minimal empat orang untuk membentuk satu fraksi, hanya lima partai yang bisa membentuk fraksi sendiri, yakni PDI-P, NasDem, Gerindra, PKS, dan PPP. Tujuh partai lainnya berkoalisi membentuk dua fraksi, yakni Fraksi Nurani Karya Bintang Demokrat (koalisi Partai Hanura, Golkar, Demokrat, dan PBB) dan Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (koalisi PAN, PKS, dan PKB). Jadi, fraksi-fraksi di DPRD Kota Pontianak Periode 2019–2024 antara lain:
  • Fraksi Hati Nurani Karya Bintang Demokrat, berjumlah 10 orang dengan Ketua Damri, S.H., M.H.;
  • Fraksi Amanat Keadilan Bangsa, berjumlah 8 orang dengan Ketua Zulfydar Zaidar Mochtar, S.E., M.M.;
  • Fraksi PDI Perjuangan, berjumlah 6 orang dengan Ketua Candra Jaya Pardiansyah, S.E., M.Sos.;
  • Fraksi Partai NasDem, berjumlah 6 orang dengan Ketua Sharul Efendi, S.H.;
  • Fraksi Partai Gerindra, berjumlah 6 orang dengan Ketua Akbar Riyanto;
  • Fraksi PKS, berjumlah 5 orang dengan Ketua Husin, S.P.; dan
  • Fraksi PPP, berjumlah 4 orang dengan Ketua Erwin Sugianto, S.H., M.Kn.

Kamis, 03 Oktober 2019

Hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Palembang


Secara umum, Pemilu DPRD Kota Palembang Tahun 2019 dimenangkan oleh Partai Demokrat yang memperoleh suara sekaligus kursi terbanyak, yakni 156.504 (18,11%) suara dan 9 (18,0%) kursi DPRD. Partai Demokrat juga menjadi partai dengan peningkatan suara tertinggi, yakni bertambah 5,35% suara dibandingkan perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu.

Sebaliknya, PDI Perjuangan yang menjuarai pemilu nasional dan partainya wakil walikota, justru mengalami penurunan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota Palembang. PDI-P mengalami penurunan suara hingga 4,14%.

Jika dijumlahkan, total perolehan koalisi pengusung Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda pada Pilkada 2018 lalu, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PKB, dan PBB, berjumlah 417.738 (48,35%) suara dan 28 (56%) kursi; berkurang 2,15% suara, namun bertambah 2 kursi. Pada Pilwako 2018, pasangan Harnoyono dan Fitrianti Agustinda berhasil menang dengan perolehan 351.240 (46,4%) suara.

Persebaran Suara



Calon Terpilih



50 anggota DPRD Kota Palembang periode 2019–2024 resmi dilantik pada 30 September 2019. Karena syarat minimal empat orang untuk membentuk satu fraksi, tujuh partai bisa membentuk fraksi sendiri, sementara dua partai, yakni Partai NasDem dan PPP sepakat berkoalisi membentuk Fraksi NasDem-PPP. Jadi, terdapat total delapan fraksi di DPRD Kota Palembang periode 2019–2024, antara lain:
  • Fraksi Demokrat berjumlah 9 orang dengan Ketua Aldestar, S.T., M.T.;
  • Fraksi Gerindra berjumlah 8 orang dengan Ketua Adzanu Getar Nusantara, S.H.;
  • Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 7 orang dengan Ketua Ir. Misobah H.M. Sahil;
  • Fraksi PAN berjumlah 6 orang dengan Ketua Rupanda Karibullah, S.T.;
  • Fraksi PKB berjumlah 6 orang dengan Ketua H. Endar Himawan, S.E., M.M.;
  • Fraksi Golkar berjumlah 5 orang dengan Ketua Muhammad Hidayat, S.E., M.Si.;
  • Fraksi PKS berjumlah 5 orang dengan Ketua Muhammad Hibbani, S.Mn.; dan
  • Fraksi NasDem-PPP berjumlah 4 orang dengan Ketua M. Danu Mirwando.


Dilihat dari segi nomor urut, mayoritas anggota terpilih, yakni sebanyak 27 orang, merupakan caleg bernomor urut 1. Kemudian sepuluh anggota terpilih bernomor urut 2, tiga orang bernomor urut tiga, dan sisanya bernomor urut di atas 3. Terdapat dua orang caleg bernomor urut terakhir yang terpilih, yakni:

  • Muhammad Normansyah, S.Si., bernomor urut 11 di Dapil 2 dari Partai Gerindra dengan 6.987 suara; dan
  • Sudirman, S.Sos., bernomor urut 7 di Dapil 3 dari PAN dengan 3.531 suara.

Tingkat keterwakilan perempuan di DPRD Palembang cukup rendah. Dari 50 anggota, hanya 4 orang yang perempuan, atau setara hanya 8%.

Senin, 30 September 2019

Hasil Pemilu DPRD Prov. Sumsel 2019


PDI Perjuangan mengalami penurunan suara tertajam pada Pemilu DPRD Sumatera Selatan dibandingkan Pemilu 2014 lalu, yakni turun sebesar 4,08%. Namun PDI-P masih menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak, sebesar 594.762 (13,42%) suara.

Meskipun PDI-P memperoleh suara terbanyak, Partai Golkar lah yang memperoleh kursi terbanyak, sebesar 13 (17,33%) kursi DPRD, bertambah 3 kursi dibandingkan hasil 2014 lalu. Hal ini disebabkan karena Partai Golkar memperoleh suara yang signifikan di tiga dapil (Dapil Sumsel 5, Dapil Sumsel 9, dan Dapil Sumsel 10), sementara suara PDI-P hanya signifikan di satu dapil (Dapil Sumsel 3).

Angka golput di Pemilu DPRD Sumsel mengalami penurunan sebesar 4,4% jika dibandingkan golput pada Pemilu 2014.

Koalisi pengusung Herman Deru dan Mawardi Yahya pada Pilkada 2018 lalu, yakni NasDem, PAN, dan Hanura hanya mampu meraup total 957.057 (21,6%) suara dan 14 (18,7%) kursi, artinya mengalami penurunan 2,2% suara dan 2 kursi. Jika ditambah suara PKPI yang menjadi partai pendukung pun, totalnya hanya 971.665 (21,9%) suara. Sebagai perbandingan, Herman Deru dan Mawardi Yahya memenangkan Pilgub Sumsel 2018 dengan perolehan 1.394.438 (35,96%) suara.


Persebaran Suara



Calon Terpilih



Sepertinya, nomor urut calon masih bisa menentukan keterpilihan calon. Bisa dilihat, dari 75 calon terpilih, lebih dari setengahnya, yakni 43 orang merupakan calon bernomor urut 1. Hanya lima calon terpilih yang bernomor urut di atas 5.

Perwakilan perempuan tergolong tinggi di DPRD Sumsel, sebanyak 15 perempuan yang terpilih, atau setara 20% dari total anggota DPRD. Enam dari 15 perempuan tersebut berasal dari PDI Perjuangan, yang juga menjadikan PDI-P satu-satunya partai di DPRD Sumsel yang lebih dari setengah wakilnya adalah perempuannya.

Para Anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2019-2024 resmi dilantik pada 24 September 2019.

Karena syarat minimal fraksi berjumlah 5 orang, delapan partai membentuk fraksi sendiri di DPRD, sementara tiga partai, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, dan PPP harus berkoalisi. Partai Hanura dan Partai Perindo sepakat berkoalisi bersama membentuk Fraksi Hanura-Perindo, sementara PPP memilih untuk bergabung ke dalam Fraksi Golkar. Jadi, komposisi DPRD Sumsel berdasarkan fraksi adalah:
  • Fraksi Partai Golkar, berjumlah 14 orang
  • Fraksi PDI Perjuangan, berjumlah 11 orang
  • Fraksi Partai Gerindra, berjumlah 10 orang
  • Fraksi Partai Demokrat, berjumlah 9 orang
  • Fraksi PKB, berjumlah 9 orang
  • Fraksi Hanura Perindo, berjumlah 6 orang
  • Fraksi Partai NasDem, berjumlah 6 orang
  • Fraksi PKS, berjumlah 6 orang
  • Fraksi PAN, berjumlah 5 orang
Sedikit catatan, di Dapil Sumsel 7, caleg PDI Perjuangan bersuara terbanyak adalah Hasbullah H.A., S.Sos., M.M. dengan perolehan 14.612 suara. Namun karena beliau wafat pada 17 Juli 2019, calon terpilih diserahkan ke calon bersuara terbanyak berikutnya, yakni Hj. Sumiati, S.H., M.M..

Senin, 23 September 2019

Hasil Pemilu DPR-RI 2019


Secara umum, PDI Perjuangan memenangi Pemilu DPR 2019 dengan perolehan 27.053.961 (19,33%) suara dan 128 (22,26%) kursi. Namun dari segi peningkatan dibandingkan Pemilu 2014 lalu, Partai NasDem mengalami peningkatan tertinggi, yakni suara bertambah 2,31% dan menambah 23 kursi di DPR.

Perolehan terendah diraih oleh PKPI dengan hanya 0,22% suara. Partai Hanura mengalami penurunan perolehan suara terdrastis, yakni turun 3,72% suara. Sementara PPP mengalami penurunan terbanyak dalam hal perolehan kursi, yakni berkurang 20 kursi.

Terdapat tujuh partai yang tidak lolos ambang batas 4% suara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Tujuh partai itu terdiri atas empat partai baru (Perindo, Berkarya, PSI, dan Garuda), dua partai lama yang pada 2014 lalu juga tak memperoleh kursi (PBB dan PKPI), dan satu partai lama yang memperoleh kursi pada 2014 lalu (Hanura).


Persebaran Suara

Peta Perolehan Suara Tertinggi per Daerah Pemilihan pada Pemilu 2019 untuk DPR-RI

Di tingkat daerah pemilihan (dapil), perolehan suara terbanyak diraih oleh:
  • PDI Perjuangan di 38 dapil,
  • Partai Gerindra di 16 dapil,
  • Partai Golkar di 10 dapil,
  • PKB di 7 dapil,
  • Partai NasDem di 5 dapil,
  • PKS di 3 dapil, dan
  • PAN di 1 dapil.


Beberapa Calon Terpilih

Karena banyak sekali dapil dan caleg, tidak semuanya tidak bisa kutampilkan karena keterbatasan tenaga dan waktu, jadi kutampilkan saja caleg terpilih dari Sumsel, DKI Jakarta, dan Kalbar karena di tiga provinsi ini yang pernah kutinggali cukup lama, plus dapil Jateng V karena kampungnya Presiden juga dapilnya Ketua DPR.

Calon Terpilih di Delapan Dapil
Terdapat beberapa catatan mengenai calon terpilih di Dapil Kalbar I:
  • Caleg PDI Perjuangan peraih suara terbanyak setelah Cornelis adalah Dr. Alexius Akim, M.M. dengan 38.750 suara dan Ir. G. Michael Jeno dengan 36.243 suara. Namun sebelum penetapan calon terpilih, Alexius Akim diberhentikan dari keanggotaannya di PDI-P, sementara Michael Jeno mengundurkan diri sebagai anggota PDI-P. Oleh karena itu, calon terpilih diserahkan kepada calon bersuara terbanyak berikutnya, yakni Maria Lestari.
  • Caleg Partai Gerindra peraih suara terbanyak adalah Ir. H. Yusid Toyib, M.Eng.Sc. dengan perolehan 36.030 suara dan sudah sempat ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih. Namun beberapa minggu sebelum pelantikan, Partai Gerindra memberhentikan Yusid Toyib sebagai anggota Partai Gerindra akibat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, KPU menetapkan caleg peraih suara tebanyak kedua, Katherine A. Oe. sebagai calon terpilih.


Trivia

Jika seandainya ambang batas 4% suara nasional tidak berlaku, maka:
  • PSI memperoleh 3 kursi, masing-masing dari dapil DKI II, DKI III, dan Banten III.
  • Partai Perindo medapatkan 1 kursi di dapil NTT II.
  • PDI Perjuangan berkurang 2 kursi, masing-masing dari dapil Banten III dan NTT II.
  • Partai Demokrat kehilangan 1 kursi di dapil DKI II.
  • PAN bisa kehilangan 1 kursi di dapil DKI III.

Jika seandainya pemilu Indonesia menganut sistem distrik, yakni partai yang memperoleh suara terbanyak di dapil berhak atas seluruh kursi di dapil tersebut, maka perolehan kursi partai bisa menjadi:

  • PDI Perjuangan: 275 kursi
  • Partai Gerindra: 121 kursi
  • Partai Golkar: 68 kursi
  • PKB: 51 kursi
  • Partai NasDem: 34 kursi
  • PKS: 19 kursi
  • PAN: 7 kursi
  • Partai lain: 0 kursi

Kamis, 28 Maret 2019

Daerah Pemilihan DPR-RI Tahun 2019

Peta Pembagian Daerah Pemilihan DPR-RI pada Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019, Indonesia terbagi atas 79 daerah pemilihan (dapil) untuk memilih 575 orang anggota DPR-RI. Setiap dapil memiliki alokasi yang bervariasi, dari yang paling sedikit 3 kursi hingga yang terbanyak 10 kursi.

Dibandingkan 2014 lalu, dapil yang mengalami perubahan pada Pemilu 2019 antara lain:
  • Alokasi kursi Dapil Riau I bertambah 1 menjadi 7 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Riau II bertambah 1 menjadi 6 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Jambi bertambah 1  menjadi 8 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Lampung I bertambah 1 menjadi 10 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Lampung II bertambah 1 menjadi 10 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Kepulauan Riau bertambah 1 menjadi 4 kursi
  • Alokasi kursi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah 1 menjadi 11 kursi, sehingga NTB dibagi menjadi dua dapil, yakni Dapil NTB I dengan 3 kursi dan Dapil NTB II dengan 8 kursi.
  • Alokasi kursi Kalimantan Barat (Kalbar) bertambah 2 menjadi 12 kursi, sehingga Kalbar dibagi menjadi dua dapil, yakni Dapil Kalbar I dengan 8 kursi dan Dapil Kalbar II dengan 4 kursi.
  • Karena pemekaran daerah, Dapil Kalimantan Timur berkurang wilayahnya, dikurangi wilayah Provinsi Kalimantan Utara, namun alokasi kursinya tak berubah, tetap 8 kursi.
  • Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru menjadi dapilnya sendiri dengan alokasi 3 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Tengah bertambah 1 menjadi 7 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Tenggara bertambah 1 menjadi 6 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Barat bertambah 1 menjadi 4 kursi.

Dari 79 dapil, terdapat tiga dapil yang memiliki eksklave, yakni wilayah yang tidak tersambung secara geografis, antara lain:

  • Kota Metro di Dapil Lampung I.
  • Kota Bogor di Dapil Jawa Barat III.
  • Kecamatan Colomadu di Dapil Jawa Tengah IV.
  • Kota Banjarmasin di Dapil Kalimantan Selatan II.



Kawasan Sumatra
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Sumatra
Kawasan Sumatra terdiri atas 10 provinsi dan terbagi atas 17 daerah pemilihan dengan jumlah keseluruhan 126 kursi, antara lain:
  • Dapil Aceh I (7 kursi):
    • Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Banda Aceh, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Sabang, Simeulue, dan Subulussalam.
  • Dapil Aceh II (6 kursi):
    • Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Langsa, dan Lhokseumawe.
  • Dapil Sumatera Utara I (10 kursi):
    • Deli Serdang, Medan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi.
  • Dapil Sumatera Utara II (10 kursi):
    • Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Samosir, Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba Samosir.
  • Dapil Sumatera Utara III (10 kursi):
    • Asahan, Batu Bara, Binjai, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Pematangsiantar, Simalungun, dan Tanjung Balai.
  • Dapil Sumatera Barat I (8 kursi):
    • Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Padang, Padang Panjang, Pesisir Selatan, Sawahlunto, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
  • Dapil Sumatera Barat II (6 kursi):
    • Agam, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, dan Payakumbuh.
  • Dapil Riau I (7 kursi):
    • Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.
  • Dapil Riau II (6 kursi):
    • Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
  • Dapil Jambi (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Jambi.
  • Dapil Sumatera Selatan I (8 kursi):
    • Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musri Rawas, Musi Rawas Utara, dan Palembang.
  • Dapil Sumatera Selatan II (9 kursi):
    • Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih.
  • Dapil Bengkulu (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Bengkulu.
  • Dapil Lampung I (10 kursi):
    • Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tanggamus.
  • Dapil Lampung II (10 kursi):
    • Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
  • Dapil Kepulauan Bangka Belitung (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Dapil Kepulauan Riau (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Kawasan Jawa
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Jawa
Kawasan Jawa terdiri atas 6 provinsi dan terbagi atas 39 daerah pemilihan dengan total 306 kursi, antara lain:
  • Dapil DKI Jakarta I (6 kursi):
    • Jakarta Timur.
  • Dapil DKI Jakarta II (7 kursi):
    • Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan pemilih di Luar Negeri.
  • Dapil DKI Jakarta III (8 kursi):
    • Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
  • Dapil Jawa Barat I (7 kursi):
    • Cimahi dan Kota Bandung.
  • Dapil Jawa Barat II (10 kursi):
    • Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
  • Dapil Jawa Barat III (9 kursi):
    • Cianjur dan Kota Bogor.
  • Dapil Jawa Barat IV (6 kursi):
    • Sukabumi.
  • Dapil Jawa Barat V (9 kursi):
    • Kabupaten Bogor.
  • Dapil Jawa Barat VI (6 kursi):
    • Depok dan Kota Bekasi.
  • Dapil Jawa Barat VII (10 kursi):
    • Kabupaten Bekasi, Kawarang, dan Purwakarta.
  • Dapil Jawa Barat VIII (9 kursi):
    • Cirebon dan Indramayu.
  • Dapil Jawa Barat IX (8 kursi):
    • Majalengka, Subang, dan Sumedang.
  • Dapil Jawa Barat X (7 kursi):
    • Banjar, Ciamis, Kuningan, dan Pangandaran.
  • Dapil Jawa Barat XI (10 kursi):
    • Garut dan Tasikmalaya.
  • Dapil Jawa Tengah I (8 kursi):
    • Kendal, Semarang, dan Salatiga.
  • Dapil Jawa Tengah II (7 kursi):
    • Demak, Jepara, dan Kudus.
  • Dapil Jawa Tengah III (9 kursi):
    • Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.
  • Dapil Jawa Tengah IV (7 kursi):
    • Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
  • Dapil Jawa Tengah V (8 kursi):
    • Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta.
  • Dapil Jawa Tengah VI (8 kursi):
    • Magelang, Purwokerto, Temanggung, dan Wonosobo.
  • Dapil Jawa Tengah VII (7 kursi):
    • Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga.
  • Dapil Jawa Tengah VIII (8 kursi):
    • Banyumas dan Cilacap.
  • Dapil Jawa Tengah IX (8 kursi):
    • Brebes dan Tegal.
  • Dapil Jawa Tengah X (7 kursi):
    • Batang, Pekalongan, dan Pemalang.
  • Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dapil Jawa Timur I (10 kursi):
    • Sidoarjo dan Surabaya.
  • Dapil Jawa Timur II (7 kursi):
    • Pasuruan dan Probolinggo.
  • Dapil Jawa Timur III (7 kursi):
    • Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo.
  • Dapil Jawa Timur IV (8 kursi):
    • Jember dan Lumajang.
  • Dapil Jawa Timur V (8 kursi):
    • Batu dan Malang.
  • Dapil Jawa Timur VI (9 kursi):
    • Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
  • Dapil Jawa Timur VII (8 kursi):
    • Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek.
  • Dapil Jawa Timur VIII (10 kursi):
    • Jombang, Madiun, Mojokerto, dan Nganjuk.
  • Dapil Jawa Timur IX (6 kursi):
    • Bojonegoro dan Tuban.
  • Dapil Jawa Timur X (6 kursi):
    • Gresik dan Lamongan.
  • Dapil Jawa Timur XI (8 kursi):
    • Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
  • Dapil Banten I (6 kursi):
    • Lebak dan Pandeglang.
  • Dapil Banten II (6 kursi):
    • Cilegon dan Serang.
  • Dapil Banten III (10 kursi):
    • Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kawasan Nusa Tenggara
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Nusa Tenggara
Kawasan Nusa Tenggara terdiri atas 3 provinsi dan terbagi atas 4 daerah pemilihan dengan total 33 kursi, antara lain:

  • Dapil Bali (9 kursi):
    • seluruh Provinsi Bali.
  • Dapil Nusa Tenggara Barat I (3 kursi):
    • Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
  • Dapil Nusa Tenggara Barat II (8 kursi):
    • Lomboh Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Mataram.
  • Dapil Nusa Tenggara Timur I (6 kursi):
    • Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
  • Dapil Nusa Tenggara Timur II (7 kursi):
    • Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.

Kawasan Kalimantan
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Kalimantan
Kawasan Kalimantan terdiri atas 5 provinsi dan terbagi atas 7 daerah pemilihan dengan total 40 kursi, antara lain:

  • Dapil Kalimantan Barat I (8 kursi):
    • Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Pontianak, Sambas, dan Singkawang.
  • Dapil Kalimantan Barat II (4 kursi):
    • Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
  • Dapil Kalimantan Tengah (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Dapil Kalimantan Selatan I (6 kursi):
    • Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin.
  • Dapil Kalimantan Selatan II (5 kursi):
    • Banjarbaru, Banjarmasin, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut.
  • Dapil Kalimantan Timur (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Timur.
  • Dapil Kalimantan Utara (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Utara.


Kawasan Sulawesi
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Sulawesi
Kawasan Sulawesi terdiri atas 6 provinsi dan terbagi atas 8 daerah pemilihan dengan total 50 kursi, antara lain:

  • Dapil Sulawesi Utara (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Utara.
  • Dapil Sulawesi Tengah (7 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Dapil Sulawesi Selatan I (8 kursi):
    • Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Makassar, dan Takalar.
  • Dapil Sulawesi Selatan II (9 kursi):
    • Barru, Bone, Bulukumba, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pare Pare, Sinjai, Soppeng, dan Wajo.
  • Dapil Sulawesi Selatan III (7 kursi):
    • Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
  • Dapil Sulawesi Tenggara (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Dapil Gorontalo (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Gorontalo.
  • Dapil Sulawesi Barat (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Barat.


Kawasan Indonesia Timur
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Indonesia Timur
Kawasan Indonesia Timur terdiri atas 4 provinsi dan terbagi atas 4 daerah pemilihan dengan total 20 kursi, antara lain:

  • Dapil Maluku (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Maluku.
  • Dapil Maluku Utara (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Maluku Utara.
  • Dapil Papua (10 kursi):
    • seluruh Provinsi Papua.
  • Dapil Papua Barat (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Papua Barat.

Senin, 25 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI dari Kalimantan Barat

Dikarenakan pertambahan penduduk di Kalbar, ditambah penambahan jumlah Anggota DPR-RI untuk periode 20192024, jatah kursi di Kalbar bertambah dua, dari yang sebelumnya 10 kursi pada 2014, menjadi 12 kursi di 2019. Penambahan ini juga berimplikasi pada terbaginya Kalbar menjadi dua dapil, yakni:

  • Dapil Kalbar I, berjatah 8 kursi, meliputi Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Mempawah, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang; dan
  • Dapil Kalbar II, berjatah 4 kursi, meliputi Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.
Entah kebetulan atau disengaja, wilayah Dapil Kalbar II merupakan wilayah yang direncanakan sebagai Provinsi Kapuas Raya, rencana provinsi baru yang dimekarkan dari Kalimantan Barat.

Berikut ini daftar 171 caleg yang akan memperebutkan 12 kursi DPR-RI dari Kalimantan Barat:

Dapil Kalimantan Barat I
(Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Pontianak, Sambas, dan Singkawang) 

Dapil Kalimantan Barat II
(Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang)

Jumat, 22 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI Dapil DKI Jakarta II

Meskipun saya tak pernah resmi menjadi warga Jakarta, Dapil DKI Jakarta II mendapat sedikit perhatian dari saya. Hal ini dikarenakan saya sempat tinggal dan kerja di Jakarta Pusat selama kurang lebih 3 tahun. Ditambah lagi DKI Jakarta II juga menaungi pemilih yang berada di luar negeri. Saya juga sempat bersekolah dan menjadi TKI di luar negeri selama kurang lebih 5 tahun. Bahkan, saya juga pernah mencoblos di luar negeri pada saat Pilpres 2004 lalu.

Berikut ini daftar 105 Caleg DPR-RI yang bertanding menduduku 7 kursi untuk Dapil DKI Jakarta II yang akan mewakili warga di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan di Luar Negeri.


Kamis, 21 Maret 2019

Daftar Caleg DPRD Kalbar dari Pontianak


DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2019-2014 ditetapkan berjumlah 65 kursi yang terbagi dalam 8 daerah pemilihan. Pembagian ini sama persis dengan pembagian pada Pemilu 2014.

Ibu kota Pontianak tergabung ke dalam satu dapil tersendiri, yakni Dapil Kalbar 1 dengan jatah 8 kursi.


Berikut ini daftar 117 caleg dari 16 partai yang akan mewakili rakyat Kota Pontianak di tingkat Provinsi.

Rabu, 20 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI Dapil Sumatera Selatan


Pada Pemilu 2019, Sumatera Selatan terbagi atas dua daerah pemilihan untuk DPR-RI, yakni Sumatera Selatan I (8 kursi) dan Sumatera Selatan II (9 kursi). Jika ditotalkan, terdapat 243 caleg dari 16 partai yang bertanding untuk menjadi 17 kursi wakil Sumsel di DPR-RI.

Berikut ini para calon wakil rakyat pusat dari Sumatera Selatan.

Dapil Sumatera Selatan I
(Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Palembang)

Dapil Sumatera Selatan II
(Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, OI, OKI, OKU, OKUS, OKUT, Pagar Alam, PALI, dan Prabumulih)

Selasa, 19 Maret 2019

Daftar Caleg DPD-RI dari Sumsel dan Kalbar

Berbeda dengan DPR dan DPRD, Pemilihan Anggota DPD memiliki beberapa keunikan, antara lain:

  • Foto calegnya dicetak di kertas suara, tidak sekedar nama saja;
  • Calegnya mencalonkan diri secara perseorangan, tidak melalui partai politik;
  • Penentuan caleg terpilih tidak menggunakan sistem proporsional, namun murni berdasarkan suara terbanyak; serta
  • Mendapat porsi yang hampir tidak ada dari liputan berbagai media pemberitaan.


Berikut ini daftar caleg DPD-RI dari Sumatera Selatan dan dari Kalimantan Barat.

Caleg DPD-RI Dapil Sumatera Selatan

Caleg DPD-RI Dapil Kalimantan Barat

Kenapa hanya dua dapil yang kubagi, karena Sumsel adalah dapil tempatku memilih, semenatara Kalbar adalah dapil kampung halamanku. Selain itu, saya juga ingin memohon maaf jika pose foto caleg yang kubagi di sini tidak sama dengan pose foto yang tampil di surat suara.

Senin, 04 Maret 2019

Daftar Caleg DPRD Provinsi Sumsel untuk Dapil 1, 2, dan 6


Pemilu 2019 akan memilih 75 anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode mendatang. Ke-75 anggota DPRD Provinsi tersebut terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan (dapil) yang pembagiannya sama persis dengan pembagian dapil pada Pemilu 2014. Kesepuluh dapil DPRD Sumsel antara lain:

  • Dapil Sumsel 1, berjatah 6 kursi, meliputi sebagian Kota Palembang, antara lain Bukitkecil, Gandus, Ilir Barat Satu, Ilir Barat Dua, Jakabaring Kertapati, Plaju, Seberang Ulu Satu, dan Seberang Ulu Dua;
  • Dapil Sumsel 2, berjatah 7 kursi, meliputi sebagian Kota Palembang, antara lain Alang-Alang Lebar, Ilir Timur Satu, Ilir Timur Dua, Ilir Timur Tiga, Kalidoni, Kemuning, Sako, Sematangborang, dan Sukarami;
  • Dapil Sumsel 3, berjatah 12 kursi, meliputi Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir;
  • Dapil Sumsel 4, berjatah 6 kursi, meliputi Ogan Komering Ulu Timur;
  • Dapil Sumsel 5, berjatah 7 kursi, meliputi Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan;
  • Dapil Sumsel 6, berjatah 8 kursi, meliputi Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih;
  • Dapil Sumsel 7, berjatah 8 kursi, meliputi Empat Lawang, Lahat, dan Pagar Alam;
  • Dapil Sumsel 8, berjatah 7 kursi, meliputi Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara;
  • Dapil Sumsel 9, berjatah 6 kursi, meliputi Musi Banyuasin; serta
  • Dapil Sumsel 10, berjatah 8 kursi, meliputi Banyuasin.

Karena aku ada di Palembang, aku hanya fokus pada caleg yang mewakili Palembang. Alasan lain juga karena keterbatasan waktu dan tenaga untuk mencari informasi caleg di seluruh dapil.

Penduduk Sumsel yang agak terpusat di Palembang menjadikan Palembang mendapatkan wakil terbanyak di tingkat provinsi, bahkan harus terbagi menjadi dua dapil. Sebanyak 190 caleg dari 16 partai bertanding untuk menduduki 13 kursi untuk mewakili Palembang di DPRD Sumsel. Berikut ini daftar caleg DPRD Provinsi di dapil yang mewakili Kota Palembang, yakni Dapil Sumsel 1 dan Dapil Sumsel 2.

Dapil Sumatera Selatan 1
(Bukitkecil, Gandus, IB-1, IB-2, Jakabaring, Kertapati, Plaju, SU-1, dan SU-2)

Dapil Sumatera Selatan 2
(AAL, IT-1, IT-2, IT-3, Kalidoni, Kemuning, Sako, Sematangborang, dan Sukarami)


Atas permintaan seseorang, saya tambahkan juga daftar caleg untuk Dapil Sumsel 6.

Dapil Sumatera Selatan 6
(Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih)

Senin, 25 Februari 2019

Dapil dan Daftar Caleg DPRD Kota Pontianak



Pada Pemilu 2019, Pontianak terbagi atas lima daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan DPRD Kota, antara lain:

  • Dapil Pontianak 1, berjatah 8 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Kota;
  • Dapil Pontianak 2, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Barat;
  • Dapil Pontianak 3, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Utara;
  • Dapil Pontianak 4, berjatah 7 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Timur; serta
  • Dapil Pontianak 5, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Pembagian dapil pada Pemilu 2019 ini hampir sama persis dengan pembagian pada 2014. Perbedaan hanya terdapat pada alokasi kursi di Dapil Pontianak 1 dan Dapil Pontianak 4 dikarenakan perubahan jumlah penduduk. Jatah kursi di Dapil Pontianak 1 berkurang satu, menjadi delapan kursi, sementara di Dapil Pontianak 4 bertambah satu, menjadi tujuh kursi.

Sebanyak 670 caleg dari 16 partai berkompetisi merebut 45 kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2019 ini. Sepuluh partai mampu mengusung jumlah maksimal 45 caleg, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, Perindo, PPP, Hanura, dan Demokrat. Sementara Partai Garuda menempatkan jumlah caleg paling sedikit, yakni hanya 29 caleg.

Berikut ini para caleg DPRD Kota Pontianak.

Dapil Kota Pontianak 1 (Kec. Pontianak Kota)

Dapil Kota Pontianak 2 (Kec. Pontianak Barat)

Dapil Kota Pontianak 3 (Kec. Pontianak Utara)

Dapil Kota Pontianak 4 (Kec. Pontianak Timur)

Dapil Kota Pontianak 5
(Kec. Pontianak Selatan dan Kec. Pontianak Tenggara)