Jumat, 12 Januari 2024

Caleg DPR-RI dan DPD-RI Dapil Kalbar

Sama seperti Pemilu 2019 lalu, pada pemilihan DPR di 2024 ini, Kalimantan Barat dibagi menjadi dua daerah pemilihan, yakni:

  • Dapil Kalbar I dengan alokasi 8 kursi, meliputi wilayah Kota Pontianak, Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, Kab. Landak, Kota Singkawang, Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, Kab. Ketapang, dan Kab. Kayong Utara; dan
  • Dapil Kalbar II dengan alokasi 4 kursi, meliputi wilayah Kab. Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Sintang, Kab. Melawi, dan Kab. Kapuas Hulu.
Sebanyak 209 caleg dari 18 partai akan bertanding memperebutkan 12 kursi DPR-RI yang dialokasikan untuk Kalbar. Berikut ini daftar para calegnya:

Caleg DPR-RI Dapil Kalbar I (Sambas, Bengkayang, Singkawang, Landak, Mempawah, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang)

Caleg DPR-RI Dapil Kalbar II (Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu)



Sementara untuk DPD-RI, terdapat 16 calon yang akan bertanding memperebutkan 4 kursi dari Kalbar. Berikut ini para calegnya.

Caleg DPD-RI Dapil Kalbar

Caleg DPRD Kota Pontianak 2024

Dalam Pemilihan DPRD Kota Pontianak di tahun 2024, Kota Pontianak dibagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil), antara lain:

  • Dapil Pontianak 1 dengan alokasi 8 kursi, meliputi wilayah Kec. Pontianak Kota;
  • Dapil Pontianak 2 dengan alokasi 10 kursi, meliputi wilayah Kec. Pontianak Barat;
  • Dapil Pontianak 3 dengan alokasi 10 kursi, meliputi wilayah Kec. Pontianak Utara;
  • Dapil Pontianak 4 dengan alokasi 7 kursi, meliputi wilayah Kec. Pontianak Timur; dan
  • Dapil Pontianak 5 dengan alokasi 10 kursi, meliputi wilayah Kec. Pontianak Selatan dan Kec. Pontianak Tenggara.
Sebanyak 657 calon dari 18 partai akan bertanding memperebutkan 45 kursi DPRD Kota Pontianak. Berikut ini daftar para calegnya:

Caleg DPRD Kota Pontianak, Dapil Pontianak 1 (Pontianak Kota)

Caleg DPRD Kota Pontianak, Dapil Pontianak 2 (Pontianak Barat)

Caleg DPRD Kota Pontianak, Dapil Pontianak 3 (Pontianak Utara)

Caleg DPRD Kota Pontianak, Dapil Pontianak 4 (Pontianak Timur)

Caleg DPRD Kota Pontianak, Dapil Pontianak 5 (Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara)

Senin, 24 Juli 2023

Partai Politik 2024

Tak terasa, pemilu akan diselenggarakan lagi dalam kurang dari satu tahun. Sesuai yang telah ditetapkan KPU pada Desember 2022 lalu, Pemilu 2024 akan diikuti oleh 24 partai politik yang terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh. Berikut ini daftar partainya:


Partai Politik Peserta Pemilu 2024


Beberapa informasi tak penting:
  • Terdapat 47 partai yang mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024, yang 31 di antaranya lolos di tahap pendaftaran. Kemudian terdapat 24 partai yang lolos di tahap verifikasi administrasi dan 23 partai lolos verifikasi faktual.
  • Terdapat dua partai yang gugatannya dikabulkan Bawaslu, yakni Partai Prima dan Partai Ummat untuk diverifikasi ulang oleh KPU. Partai Prima tetap tidak lolos, sementara Partai Ummat dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu.
  • Terdapat 4 partai baru: Gelora, Gabthat, PAS Aceh, dan Ummat.
  • Terdapat 2 partai lama yang mengganti hanya logonya: Buruh dan PKS
  • Terdapat 5 partai lama yang mengganti logo sekaligus namanya: 
    • PKN: dari Partai Karya Perjuangan menjadi Partai Kebangkitan Nusantara,
    • Garuda: dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia dan diubah lagi menjadi Partai Garda Republik Indonesia,
    • Perindo: dari Partai Persatuan Indonesia menjadi Partai Perindo,
    • PDA: dari Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh, dan
    • SIRA: dari Partai SIRA menjadi Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
  • PPP sempat mengganti logonya pada tahun 2021 dan mendaftar ke KPU dengan logo baru. Namun pada Januari 2023, PPP memutuskan kembali menggunakan logo lamanya.
  • Partai Garuda mendaftar dengan nama Partai Garda Perubahan Indonesia, namun kemudian mengganti namanya menjadi Partai Garda Republik Indonesia dan sekaligus memperbaharui logonya pada Agustus 2023.
  • Terdapat dua partai peserta Pemilu 2019 yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Berkarya yang gagal di tahap pendaftaran dan PKP (dahulu bernama PKPI) yang gagal di verifikasi administrasi.
  • Untuk pertama kali sejak Pemilu 1997, partai lama diizinkan menggunakan kembali nomor urutnya. Dari sembilan partai yang diizinkan, delapan partai memutuskan memakai nomor yang sama dengan yang digunakan pada 2019 lalu, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat. PPP menjadi satu-satunya yang memutuskan untuk ikut pengundian nomor urut baru.
  • Terdapat dua partai peserta Pemilu 2009 yang kembali berlaga di 2024 setelah absen di Pemilu 2014 dan 2019, yakni Partai Buruh dan PKN (dahulu bernama PakarPangan).