Kamis, 28 Maret 2019

Daerah Pemilihan DPR-RI Tahun 2019

Peta Pembagian Daerah Pemilihan DPR-RI pada Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019, Indonesia terbagi atas 79 daerah pemilihan (dapil) untuk memilih 575 orang anggota DPR-RI. Setiap dapil memiliki alokasi yang bervariasi, dari yang paling sedikit 3 kursi hingga yang terbanyak 10 kursi.

Dibandingkan 2014 lalu, dapil yang mengalami perubahan pada Pemilu 2019 antara lain:
  • Alokasi kursi Dapil Riau I bertambah 1 menjadi 7 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Riau II bertambah 1 menjadi 6 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Jambi bertambah 1  menjadi 8 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Lampung I bertambah 1 menjadi 10 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Lampung II bertambah 1 menjadi 10 kursi
  • Alokasi kursi Dapil Kepulauan Riau bertambah 1 menjadi 4 kursi
  • Alokasi kursi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah 1 menjadi 11 kursi, sehingga NTB dibagi menjadi dua dapil, yakni Dapil NTB I dengan 3 kursi dan Dapil NTB II dengan 8 kursi.
  • Alokasi kursi Kalimantan Barat (Kalbar) bertambah 2 menjadi 12 kursi, sehingga Kalbar dibagi menjadi dua dapil, yakni Dapil Kalbar I dengan 8 kursi dan Dapil Kalbar II dengan 4 kursi.
  • Karena pemekaran daerah, Dapil Kalimantan Timur berkurang wilayahnya, dikurangi wilayah Provinsi Kalimantan Utara, namun alokasi kursinya tak berubah, tetap 8 kursi.
  • Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru menjadi dapilnya sendiri dengan alokasi 3 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Tengah bertambah 1 menjadi 7 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Tenggara bertambah 1 menjadi 6 kursi.
  • Alokasi kursi Dapil Sulawesi Barat bertambah 1 menjadi 4 kursi.

Dari 79 dapil, terdapat tiga dapil yang memiliki eksklave, yakni wilayah yang tidak tersambung secara geografis, antara lain:

  • Kota Metro di Dapil Lampung I.
  • Kota Bogor di Dapil Jawa Barat III.
  • Kecamatan Colomadu di Dapil Jawa Tengah IV.
  • Kota Banjarmasin di Dapil Kalimantan Selatan II.



Kawasan Sumatra
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Sumatra
Kawasan Sumatra terdiri atas 10 provinsi dan terbagi atas 17 daerah pemilihan dengan jumlah keseluruhan 126 kursi, antara lain:
  • Dapil Aceh I (7 kursi):
    • Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Banda Aceh, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Sabang, Simeulue, dan Subulussalam.
  • Dapil Aceh II (6 kursi):
    • Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Langsa, dan Lhokseumawe.
  • Dapil Sumatera Utara I (10 kursi):
    • Deli Serdang, Medan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi.
  • Dapil Sumatera Utara II (10 kursi):
    • Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Samosir, Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba Samosir.
  • Dapil Sumatera Utara III (10 kursi):
    • Asahan, Batu Bara, Binjai, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Pematangsiantar, Simalungun, dan Tanjung Balai.
  • Dapil Sumatera Barat I (8 kursi):
    • Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Padang, Padang Panjang, Pesisir Selatan, Sawahlunto, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
  • Dapil Sumatera Barat II (6 kursi):
    • Agam, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, dan Payakumbuh.
  • Dapil Riau I (7 kursi):
    • Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.
  • Dapil Riau II (6 kursi):
    • Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
  • Dapil Jambi (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Jambi.
  • Dapil Sumatera Selatan I (8 kursi):
    • Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musri Rawas, Musi Rawas Utara, dan Palembang.
  • Dapil Sumatera Selatan II (9 kursi):
    • Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih.
  • Dapil Bengkulu (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Bengkulu.
  • Dapil Lampung I (10 kursi):
    • Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tanggamus.
  • Dapil Lampung II (10 kursi):
    • Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
  • Dapil Kepulauan Bangka Belitung (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Dapil Kepulauan Riau (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

Kawasan Jawa
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Jawa
Kawasan Jawa terdiri atas 6 provinsi dan terbagi atas 39 daerah pemilihan dengan total 306 kursi, antara lain:
  • Dapil DKI Jakarta I (6 kursi):
    • Jakarta Timur.
  • Dapil DKI Jakarta II (7 kursi):
    • Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan pemilih di Luar Negeri.
  • Dapil DKI Jakarta III (8 kursi):
    • Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
  • Dapil Jawa Barat I (7 kursi):
    • Cimahi dan Kota Bandung.
  • Dapil Jawa Barat II (10 kursi):
    • Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
  • Dapil Jawa Barat III (9 kursi):
    • Cianjur dan Kota Bogor.
  • Dapil Jawa Barat IV (6 kursi):
    • Sukabumi.
  • Dapil Jawa Barat V (9 kursi):
    • Kabupaten Bogor.
  • Dapil Jawa Barat VI (6 kursi):
    • Depok dan Kota Bekasi.
  • Dapil Jawa Barat VII (10 kursi):
    • Kabupaten Bekasi, Kawarang, dan Purwakarta.
  • Dapil Jawa Barat VIII (9 kursi):
    • Cirebon dan Indramayu.
  • Dapil Jawa Barat IX (8 kursi):
    • Majalengka, Subang, dan Sumedang.
  • Dapil Jawa Barat X (7 kursi):
    • Banjar, Ciamis, Kuningan, dan Pangandaran.
  • Dapil Jawa Barat XI (10 kursi):
    • Garut dan Tasikmalaya.
  • Dapil Jawa Tengah I (8 kursi):
    • Kendal, Semarang, dan Salatiga.
  • Dapil Jawa Tengah II (7 kursi):
    • Demak, Jepara, dan Kudus.
  • Dapil Jawa Tengah III (9 kursi):
    • Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.
  • Dapil Jawa Tengah IV (7 kursi):
    • Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
  • Dapil Jawa Tengah V (8 kursi):
    • Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Surakarta.
  • Dapil Jawa Tengah VI (8 kursi):
    • Magelang, Purwokerto, Temanggung, dan Wonosobo.
  • Dapil Jawa Tengah VII (7 kursi):
    • Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga.
  • Dapil Jawa Tengah VIII (8 kursi):
    • Banyumas dan Cilacap.
  • Dapil Jawa Tengah IX (8 kursi):
    • Brebes dan Tegal.
  • Dapil Jawa Tengah X (7 kursi):
    • Batang, Pekalongan, dan Pemalang.
  • Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dapil Jawa Timur I (10 kursi):
    • Sidoarjo dan Surabaya.
  • Dapil Jawa Timur II (7 kursi):
    • Pasuruan dan Probolinggo.
  • Dapil Jawa Timur III (7 kursi):
    • Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo.
  • Dapil Jawa Timur IV (8 kursi):
    • Jember dan Lumajang.
  • Dapil Jawa Timur V (8 kursi):
    • Batu dan Malang.
  • Dapil Jawa Timur VI (9 kursi):
    • Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
  • Dapil Jawa Timur VII (8 kursi):
    • Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek.
  • Dapil Jawa Timur VIII (10 kursi):
    • Jombang, Madiun, Mojokerto, dan Nganjuk.
  • Dapil Jawa Timur IX (6 kursi):
    • Bojonegoro dan Tuban.
  • Dapil Jawa Timur X (6 kursi):
    • Gresik dan Lamongan.
  • Dapil Jawa Timur XI (8 kursi):
    • Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
  • Dapil Banten I (6 kursi):
    • Lebak dan Pandeglang.
  • Dapil Banten II (6 kursi):
    • Cilegon dan Serang.
  • Dapil Banten III (10 kursi):
    • Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kawasan Nusa Tenggara
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Nusa Tenggara
Kawasan Nusa Tenggara terdiri atas 3 provinsi dan terbagi atas 4 daerah pemilihan dengan total 33 kursi, antara lain:

  • Dapil Bali (9 kursi):
    • seluruh Provinsi Bali.
  • Dapil Nusa Tenggara Barat I (3 kursi):
    • Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
  • Dapil Nusa Tenggara Barat II (8 kursi):
    • Lomboh Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Mataram.
  • Dapil Nusa Tenggara Timur I (6 kursi):
    • Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
  • Dapil Nusa Tenggara Timur II (7 kursi):
    • Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.

Kawasan Kalimantan
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Kalimantan
Kawasan Kalimantan terdiri atas 5 provinsi dan terbagi atas 7 daerah pemilihan dengan total 40 kursi, antara lain:

  • Dapil Kalimantan Barat I (8 kursi):
    • Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Pontianak, Sambas, dan Singkawang.
  • Dapil Kalimantan Barat II (4 kursi):
    • Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
  • Dapil Kalimantan Tengah (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Dapil Kalimantan Selatan I (6 kursi):
    • Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin.
  • Dapil Kalimantan Selatan II (5 kursi):
    • Banjarbaru, Banjarmasin, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut.
  • Dapil Kalimantan Timur (8 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Timur.
  • Dapil Kalimantan Utara (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Kalimantan Utara.


Kawasan Sulawesi
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Sulawesi
Kawasan Sulawesi terdiri atas 6 provinsi dan terbagi atas 8 daerah pemilihan dengan total 50 kursi, antara lain:

  • Dapil Sulawesi Utara (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Utara.
  • Dapil Sulawesi Tengah (7 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Dapil Sulawesi Selatan I (8 kursi):
    • Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Makassar, dan Takalar.
  • Dapil Sulawesi Selatan II (9 kursi):
    • Barru, Bone, Bulukumba, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pare Pare, Sinjai, Soppeng, dan Wajo.
  • Dapil Sulawesi Selatan III (7 kursi):
    • Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
  • Dapil Sulawesi Tenggara (6 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Dapil Gorontalo (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Gorontalo.
  • Dapil Sulawesi Barat (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Sulawesi Barat.


Kawasan Indonesia Timur
Peta Pembagian Daerah Pemilihan di Indonesia Timur
Kawasan Indonesia Timur terdiri atas 4 provinsi dan terbagi atas 4 daerah pemilihan dengan total 20 kursi, antara lain:

  • Dapil Maluku (4 kursi):
    • seluruh Provinsi Maluku.
  • Dapil Maluku Utara (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Maluku Utara.
  • Dapil Papua (10 kursi):
    • seluruh Provinsi Papua.
  • Dapil Papua Barat (3 kursi):
    • seluruh Provinsi Papua Barat.

Senin, 25 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI dari Kalimantan Barat

Dikarenakan pertambahan penduduk di Kalbar, ditambah penambahan jumlah Anggota DPR-RI untuk periode 20192024, jatah kursi di Kalbar bertambah dua, dari yang sebelumnya 10 kursi pada 2014, menjadi 12 kursi di 2019. Penambahan ini juga berimplikasi pada terbaginya Kalbar menjadi dua dapil, yakni:

  • Dapil Kalbar I, berjatah 8 kursi, meliputi Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Mempawah, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang; dan
  • Dapil Kalbar II, berjatah 4 kursi, meliputi Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.
Entah kebetulan atau disengaja, wilayah Dapil Kalbar II merupakan wilayah yang direncanakan sebagai Provinsi Kapuas Raya, rencana provinsi baru yang dimekarkan dari Kalimantan Barat.

Berikut ini daftar 171 caleg yang akan memperebutkan 12 kursi DPR-RI dari Kalimantan Barat:

Dapil Kalimantan Barat I
(Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Pontianak, Sambas, dan Singkawang) 

Dapil Kalimantan Barat II
(Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang)

Jumat, 22 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI Dapil DKI Jakarta II

Meskipun saya tak pernah resmi menjadi warga Jakarta, Dapil DKI Jakarta II mendapat sedikit perhatian dari saya. Hal ini dikarenakan saya sempat tinggal dan kerja di Jakarta Pusat selama kurang lebih 3 tahun. Ditambah lagi DKI Jakarta II juga menaungi pemilih yang berada di luar negeri. Saya juga sempat bersekolah dan menjadi TKI di luar negeri selama kurang lebih 5 tahun. Bahkan, saya juga pernah mencoblos di luar negeri pada saat Pilpres 2004 lalu.

Berikut ini daftar 105 Caleg DPR-RI yang bertanding menduduku 7 kursi untuk Dapil DKI Jakarta II yang akan mewakili warga di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan di Luar Negeri.


Kamis, 21 Maret 2019

Daftar Caleg DPRD Kalbar dari Pontianak


DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2019-2014 ditetapkan berjumlah 65 kursi yang terbagi dalam 8 daerah pemilihan. Pembagian ini sama persis dengan pembagian pada Pemilu 2014.

Ibu kota Pontianak tergabung ke dalam satu dapil tersendiri, yakni Dapil Kalbar 1 dengan jatah 8 kursi.


Berikut ini daftar 117 caleg dari 16 partai yang akan mewakili rakyat Kota Pontianak di tingkat Provinsi.

Rabu, 20 Maret 2019

Daftar Caleg DPR-RI Dapil Sumatera Selatan


Pada Pemilu 2019, Sumatera Selatan terbagi atas dua daerah pemilihan untuk DPR-RI, yakni Sumatera Selatan I (8 kursi) dan Sumatera Selatan II (9 kursi). Jika ditotalkan, terdapat 243 caleg dari 16 partai yang bertanding untuk menjadi 17 kursi wakil Sumsel di DPR-RI.

Berikut ini para calon wakil rakyat pusat dari Sumatera Selatan.

Dapil Sumatera Selatan I
(Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Palembang)

Dapil Sumatera Selatan II
(Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, OI, OKI, OKU, OKUS, OKUT, Pagar Alam, PALI, dan Prabumulih)

Selasa, 19 Maret 2019

Daftar Caleg DPD-RI dari Sumsel dan Kalbar

Berbeda dengan DPR dan DPRD, Pemilihan Anggota DPD memiliki beberapa keunikan, antara lain:

  • Foto calegnya dicetak di kertas suara, tidak sekedar nama saja;
  • Calegnya mencalonkan diri secara perseorangan, tidak melalui partai politik;
  • Penentuan caleg terpilih tidak menggunakan sistem proporsional, namun murni berdasarkan suara terbanyak; serta
  • Mendapat porsi yang hampir tidak ada dari liputan berbagai media pemberitaan.


Berikut ini daftar caleg DPD-RI dari Sumatera Selatan dan dari Kalimantan Barat.

Caleg DPD-RI Dapil Sumatera Selatan

Caleg DPD-RI Dapil Kalimantan Barat

Kenapa hanya dua dapil yang kubagi, karena Sumsel adalah dapil tempatku memilih, semenatara Kalbar adalah dapil kampung halamanku. Selain itu, saya juga ingin memohon maaf jika pose foto caleg yang kubagi di sini tidak sama dengan pose foto yang tampil di surat suara.

Senin, 04 Maret 2019

Daftar Caleg DPRD Provinsi Sumsel untuk Dapil 1, 2, dan 6


Pemilu 2019 akan memilih 75 anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode mendatang. Ke-75 anggota DPRD Provinsi tersebut terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan (dapil) yang pembagiannya sama persis dengan pembagian dapil pada Pemilu 2014. Kesepuluh dapil DPRD Sumsel antara lain:

  • Dapil Sumsel 1, berjatah 6 kursi, meliputi sebagian Kota Palembang, antara lain Bukitkecil, Gandus, Ilir Barat Satu, Ilir Barat Dua, Jakabaring Kertapati, Plaju, Seberang Ulu Satu, dan Seberang Ulu Dua;
  • Dapil Sumsel 2, berjatah 7 kursi, meliputi sebagian Kota Palembang, antara lain Alang-Alang Lebar, Ilir Timur Satu, Ilir Timur Dua, Ilir Timur Tiga, Kalidoni, Kemuning, Sako, Sematangborang, dan Sukarami;
  • Dapil Sumsel 3, berjatah 12 kursi, meliputi Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir;
  • Dapil Sumsel 4, berjatah 6 kursi, meliputi Ogan Komering Ulu Timur;
  • Dapil Sumsel 5, berjatah 7 kursi, meliputi Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan;
  • Dapil Sumsel 6, berjatah 8 kursi, meliputi Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih;
  • Dapil Sumsel 7, berjatah 8 kursi, meliputi Empat Lawang, Lahat, dan Pagar Alam;
  • Dapil Sumsel 8, berjatah 7 kursi, meliputi Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara;
  • Dapil Sumsel 9, berjatah 6 kursi, meliputi Musi Banyuasin; serta
  • Dapil Sumsel 10, berjatah 8 kursi, meliputi Banyuasin.

Karena aku ada di Palembang, aku hanya fokus pada caleg yang mewakili Palembang. Alasan lain juga karena keterbatasan waktu dan tenaga untuk mencari informasi caleg di seluruh dapil.

Penduduk Sumsel yang agak terpusat di Palembang menjadikan Palembang mendapatkan wakil terbanyak di tingkat provinsi, bahkan harus terbagi menjadi dua dapil. Sebanyak 190 caleg dari 16 partai bertanding untuk menduduki 13 kursi untuk mewakili Palembang di DPRD Sumsel. Berikut ini daftar caleg DPRD Provinsi di dapil yang mewakili Kota Palembang, yakni Dapil Sumsel 1 dan Dapil Sumsel 2.

Dapil Sumatera Selatan 1
(Bukitkecil, Gandus, IB-1, IB-2, Jakabaring, Kertapati, Plaju, SU-1, dan SU-2)

Dapil Sumatera Selatan 2
(AAL, IT-1, IT-2, IT-3, Kalidoni, Kemuning, Sako, Sematangborang, dan Sukarami)


Atas permintaan seseorang, saya tambahkan juga daftar caleg untuk Dapil Sumsel 6.

Dapil Sumatera Selatan 6
(Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Prabumulih)