Beberapa hari lalu, dua anggota DPR-RI asal Kalimantan Barat, H. Usman Ja'far dan Ir. H. Zulfadhli, M.M. ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Kalimantan Barat selama periode 2006–2008 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka, masing-masing sebagai mantan Gubernur Kalimantan Barat dan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut aturan yang berlaku, status tersangka tidak mengharuskan seorang anggota DPR untuk berhenti. Anggota DPR yang menghadapi kasus hukum baru dapat diberhentikan jika telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kemudian, pertanyaan selanjutnya, jika di kemudian hari kedua orang tersebut harus meninggalkan kursinya di DPR sebelum 2019, siapakah yang akan menggantikan mereka menyuarakan aspirasi rakyat Kalimantan Barat di DPR jika seandainya keduanya berhenti sebelum masa baktinya berakhir? Menurut aturan yang berlaku juga, anggota DPR yang berhenti di tengah masa baktinya akan digantikan oleh calon anggota DPR dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya.
|
H. Usman Ja'far |
|
|
Drs. A. Munir H.D., M.M. |
|
H. Usman Ja'far berasal dari PPP di dapil Kalbar, yang terpilih dengan perolehan 81.113 suara. Maka calon penggantinya haruslah caleg PPP di dapil Kalbar, yang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2014 lalu. Dalam hal ini, yang berada di urutan pertama sebagai calon pengganti Usman Ja'far adalah calon bernomor urut 9, Drs. A. Munir H.D., M.M. yang memperoleh 8.280 suara. Berdasarkan daftar riwayat hidupnya, A. Munir H.D., 59 tahun, merupakan pensiunan PNS yang pernah menjabat beberapa posisi di pemerintahan daerah, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat, Asisten Ekonomi dan Sosial di Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, dan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Ekonomi dan Keuangan. Lulusan Universitas Tanjungpura ini juga memiliki pengalaman organisasi di Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia, Yayasan Mujahidin, dan Yayasan Rumah Sakit Islam. Jika A. Munir H.D. ternyata berhalangan, maka di urutan berikutnya, caleg bernomor urut 2, Ir. Firmansyah Mardanoes yang memperoleh 4.759 suara, yang berhak menggantikan Usman Ja'far.
|
Ir. H. Zulfadhli, M.M. |
|
|
H. Morkes Effendi, S.Pd., M.M. |
|
Ir. H. Zulfadhli, M.M. yang memperoleh 100.583 suara berasal dari Partai Golkar. Jikalau ia berhenti, penggantinya juga harus berasal dari Partai Golkar juga. Ialah H. Morkes Effendi, S.Pd., M.M. yang berada di urutan pertama sebagai calon pengganti Zulfadhli. Pada Pemilu 2014 lalu, Morkes Effendi adalah calon bernomor urut 4 dengan perolehan 63.624 suara. Pria berumur 63 tahun tersebut merupakan Bupati Ketapang selama periode 2000–2010 dan kini merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Barat. Pada tahun 2012 lalu, ia sempat berkompetisi sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat, namun gagal dan menempati juara kedua. Setelah Morkes Effendi, di urutan berikutnya sebagai calon pengganti adalah Drs. Kamaruddin Sjam, M.M., caleg bernomor urut 2 yang memperoleh 53.066 suara.
Sebagai putra Kalimantan Barat, tentu sedih rasanya ketika mengetahui dua mantan pemimpin itu harus berhadapan dengan kasus korupsi. Namun, saya berharap cobaan ini tidak menyurutkan semangat dan tidak menghalangi dedikasi kedua wakil rakyat tersebut untuk tetap berjuang menyuarakan aspirasi rakyat Kalimantan Barat di lembaga legislatif pusat, baik di tingkat DPR, maupun MPR. Dan jikalau memang harus berhenti di tengah jalan, semoga penggantinya memiliki komitmen yang sama atau lebih dalam berjuang bagi rakyat yang diwakilinya.
Cukup miris dengar nya
BalasHapus