|
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud
Raja Arab Saudi ke-6 |
Ina lillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah kembali ke Rahmatullah, Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, Raja Arab Saudi ke-6 pada 23 Januari 2015 Masehi bersamaan dengan 3 Rabiulakhir 1436 Hijriah. Baginda wafat dalam usia 90 tahun setelah selama 21 hari dirawat karena sakit pnemonia. Sesuai dengan tradisi Islam di Arab Saudi, pada hari yang sama, jenazah Raja Abdullah disalatkan di Masjid Agung Imam Turki bin Abdullah dan kemudian dimakamkan secara sederhana di Pemakaman Umum Al-Oud di Riyadh.
Wafatnya Raja Abdullah mengundang perhatian dunia internasional. Bahrain, India, Maroko, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Yordania mengumumkan hari berkabung nasional. Di Inggris, bendera berkibar setengah tiang di Istana Buckingham dan di Gereja Westminster Abbey. Dari Indonesia, Wakil Presiden Indonesia Drs. H. M. Jusuf Kalla membatalkan kunjungannya ke Sulawesi Selatan dan segera terbang ke Riyadh bersama Menteri Agama Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin untuk menyampaikan bela sungkawa.
Abdullah bin Abdul Aziz lahir pada 1 Agustus 1924 Masehi bersamaan dengan 29 Zulhijah 1342 Hijriah. Ia merupakan putra dari Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman al-Saud, raja pertama Arab Saudi dari istrinya yang bernama Fahda binti Asi al-Suraim. Kariernya dimulai pada tahun 1961 ketika diangkat sebagai Walikota Mekkah. Pada tahun 1963, Abdullah diangkat menjadi Panglima Garda Nasional Arab Saudi, salah satu angkatan ketentaraan di Arab Saudi. Pada Maret 1975, Abdullah diangkat sebagai Deputi Perdana Menteri. Pada Juni 1982, setelah Raja Fahd bin Abdul Aziz naik takhta, Abdullah menjadi putra mahkota. Sejak tahun 1995, setelah Raja Fahd terserang struk, Abdullah selaku putra mahkota banyak menjalankan tugas administrasi negara mewakili Raja Fahd.
Raja Abdullah naik takhta selepas kemangkatan Raja Fahd bin Abdul Aziz, tepat di hari ulang tahunnya yang ke-81, 1 Agustus 2005 Masehi bersamaan dengan 26 Jumadilakhir 1426 Hijriah. Di masa pemerintahannya, Raja Abdullah mempertahankan kedekatan hubungan Arab Saudi dengan Amerika Serikat dan Britania Raya. Di masa pemerintahannya pula, untuk pertama kalinya kaum perempuan memiliki hak pilih dalam pemilu serta diizinkan ikut berkompetisi dalam Olimpiade.
Di Arab Saudi, Raja Abdullah memegang rekor sebagai raja tertua yang naik takhta, sekaligus sebagai raja dengan umur terpanjang. Di masa Raja Abdullah juga, untuk pertama kalinya putra mahkota Arab Saudi wafat lebih dulu, mendahului rajanya. Pangeran Sultan bin Abdul Aziz, putra mahkota sejak Raja Abdullah naik takhta wafat pada Oktober 2011. Tidak sampai setahun kemudian, putra mahkota berikutnya, Pangeran Nayef bin Abdul Aziz wafat pada Juni 2012.
Raja Baru
|
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdul Aziz al-Saud
Raja Arab Saudi ke-7 |
Sebagaimana layaknya negara monarki, di saat yang bersamaan dengan kepergian sang raja, disambut pula kedatangan raja yang baru. Dengan wafatnya Raja Abdullah, Salman bin Abdul Aziz al-Saud secara otomatis naik takhta sebagai Raja Arab Saudi yang ketujuh. Raja Salman merupakan adik seayah, namun tidak seibu dari Raja Abdullah.
Salman bin Abdul Aziz al-Saud lahir pada 31 Desember 1935 Masehi bersamaan 5 Syawal 1354 Hijriah. Ia merupakan putra dari Raja Abdul Aziz dari istrinya yang bernama Hassa binti Ahmad al-Sudairi. Salman memulai karier pemerintahannya ketika diangkat sebagai Wakil Gubernur Riyadh pada tahun 1954. Ia kemudian menjadi Gubernur Riyadh pada tahun 1955 hingga 1960. Pada tahun 1963, ia diangkat kembali sebagai Gubernur Riyadh. Pada November 2011, Salman dipercaya menduduki jabatan Menteri Pertahanan Arab Saudi. Pada Juni 2012, Salman menjadi Putra Mahkota Arab Saudi setelah wafatnya Pangeran Nayef bin Abdul Aziz. Di saat bersamaan, ia juga menduduki posisi Deputi Perdana Menteri.
Dalam titah perdananya, Raja Salman meminta agar rakyat Arab Saudi tetap bersatu dan menjaga solidaritas umat muslim sedunia. Ia juga berkomitmen akan tetap meneruskan apa yang sudah berjalan dan dicapai di Arab Saudi, serta memegang teguh Alquran dan Sunah Nabi sebagai konstitusi Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi
|
Lambang Negara Arab Saudi |
Arab Saudi merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempertahankan sistem monarki absolut pada pemerintahannya. Raja Arab Saudi bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Keluarga al-Saud memegang hampir seluruh posisi penting di dalam pemerintahan di Arab Saudi. Bahkan perekonomian negara banyak dipegang tokoh-tokoh dari keluarga al-Saud.
Berbeda dengan negara monarki lainnya, takhta Arab Saudi tidak secara otomatis diwariskan kepada putra tertua sang Raja. Sejak wafatnya raja pertama, Raja Abdul Aziz pada tahun 1953, takhta diwariskan kepada para putra Raja Abdul Aziz berdasarkan asas senioritas. Sederhananya, sejak dari raja kedua, takhta diwariskan kepada para adiknya berdasarkan usia, bukan kepada putranya. Jadi, dari raja kedua hingga raja ketujuh yang sekarang ini, semuanya adalah abang-adik, putra dari Raja Abdul Aziz. Namun di balik layar, penentuan suksesi tidak sesederhana itu.
Raja Arab Saudi tidak memiliki hak mutlak dalam menentukan siapa yang akan menjadi putra mahkota. Terdapat lembaga bernama
Hay'at al-Bay'ah (Dewan Kesetiaan) yang beranggotakan tokoh-tokoh senior di dalam keluarga al-Saud. Dewan ini yang kini berwenang menentukan siapa yang akan menjadi putra mahkota. Pemilihan putra mahkota ditentukan berdasarkan kriteria yang dibuat oleh dewan itu sendiri. Selain usia, kriteria lain yang dipertimbangkan antara lain dukungan dari dalam keluarga al-Saud, pengalaman pemerintahan, asal-usul keluarga ibunya, diterima oleh para ulama, dukungan dari para pengusaha, serta popularitasnya di mata publik Arab Saudi.
Perbedaan lain, jika raja-raja di negara lain dipanggil dengan istilah "Yang Mulia", "Baginda", "Paduka", atau istilah sejenis lainnya, Raja Arab Saudi tidak seperti itu. Sejak tahun 1986, Raja Arab Saudi mengadopsi gelar "
Hadim al-Haramayn as-Sarifayn (Penjaga Dua Masjid Suci)" untuk menggantikan istilah yang dianggap mengagung-agungkan itu. Gelar itu juga diadopsi untuk mempertegas Arab Saudi sebagai penanggung jawab atas Masjid al-Haram di Mekkah dan Masjid al-Nabawi di Madinah. Kedua Masjid ini merupakan Masjid yang paling suci bagi umat muslim sedunia.