Senin, 25 Februari 2019

Dapil dan Daftar Caleg DPRD Kota Pontianak



Pada Pemilu 2019, Pontianak terbagi atas lima daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan DPRD Kota, antara lain:

  • Dapil Pontianak 1, berjatah 8 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Kota;
  • Dapil Pontianak 2, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Barat;
  • Dapil Pontianak 3, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Utara;
  • Dapil Pontianak 4, berjatah 7 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Timur; serta
  • Dapil Pontianak 5, berjatah 10 kursi, yakni Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Pembagian dapil pada Pemilu 2019 ini hampir sama persis dengan pembagian pada 2014. Perbedaan hanya terdapat pada alokasi kursi di Dapil Pontianak 1 dan Dapil Pontianak 4 dikarenakan perubahan jumlah penduduk. Jatah kursi di Dapil Pontianak 1 berkurang satu, menjadi delapan kursi, sementara di Dapil Pontianak 4 bertambah satu, menjadi tujuh kursi.

Sebanyak 670 caleg dari 16 partai berkompetisi merebut 45 kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2019 ini. Sepuluh partai mampu mengusung jumlah maksimal 45 caleg, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, Perindo, PPP, Hanura, dan Demokrat. Sementara Partai Garuda menempatkan jumlah caleg paling sedikit, yakni hanya 29 caleg.

Berikut ini para caleg DPRD Kota Pontianak.

Dapil Kota Pontianak 1 (Kec. Pontianak Kota)

Dapil Kota Pontianak 2 (Kec. Pontianak Barat)

Dapil Kota Pontianak 3 (Kec. Pontianak Utara)

Dapil Kota Pontianak 4 (Kec. Pontianak Timur)

Dapil Kota Pontianak 5
(Kec. Pontianak Selatan dan Kec. Pontianak Tenggara)

Jumat, 22 Februari 2019

Dapil dan Daftar Caleg DPRD Kota Palembang


Pada Pemilu 2019, Palembang terbagi atas enam daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan DPRD Kota. Keenam daerah pemilihan tersebut, antara lain:

  • Dapil Palembang 1, berjatah 10 kursi, meliputi Bukitkecil, Gandus, Ilir Barat Satu, dan Ilir Barat Dua;
  • Dapil Palembang 2, berjatah 11 kursi, meliputi Alang-Alang Lebar, Kemuning, dan Sukarami;
  • Dapil Palembang 3, berjatah 7 kursi, meliputi Ilir Timur Satu, Ilir Timur Dua, dan Ilir Timur Tiga;
  • Dapil Palembang 4, berjatah 8 kursi, meliputi Kalidoni, Sako, dan Sematangborang;
  • Dapil Palembang 5, berjatah 6 kursi, meliputi Plaju dan Seberang Ulu Dua; serta
  • Dapil Palembang 6, berjatah 8 kursi, meliputi Jakabaring, Kertapati, dan Seberang Ulu Satu.

Dari segi cakupan daerah, pembagian dapil pada 2019 ini sama dengan pembagian dapil pada 2014, namun terjadi perubahan pada penamaan/penomoran dapilnya. Pada 2014 dulu, penomoran dapil dimulai dari wilayah paling utara kemudian berputar searah jarum jam, sehingga AAL-Kemuning-Sukarami berdapil 1 dan berakhir di IT1-IT2 sebagai dapil 6. Pada 2019 ini, penomoran dapil dimuai wilayah ibu kota, yakni Bukitkecil-IB1-IB2 sebagai dapil 1, kemudian berputar searah jarum jam hingga berakhir pada Jakabaring-SU1-Kertapati sebagai dapil 6.

Perbedaan lain terdapat alokasi kursi di dua dapil karena perubahan jumlah penduduk. Dapil IT1-IT2-IT3 dahulu dialokasikan 8 kursi, kini berkurang menjadi 7 kursi. Sementara dapil AAL-Sukarami-Kemuning yang dahulu 10 kursi kini bertambah menjadi 11 kursi. Adapun total kursi DPRD Kota Palembang masih sama dengan periode sebelumnya, yakni 50 kursi.

Sebanyak 749 caleg dari 16 partai berkompetisi merebut 50 kursi DPRD Kota Palembang pada Pemilu 2019 ini. Sepuluh partai mampu menempatkan jumlah maksimal 50 caleg, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, dan Hanura. Sementara PKPI menempatkan jumlah caleg paling sedikit, yakni hanya 14 caleg di tiga dapil.

Berikut ini para caleg DPRD Kota Palembang.

Dapil Kota Palembang 1
(Bukitkecil, Gandus, Ilir Barat Dua, dan Ilir Barat Satu)

Dapil Kota Palembang 2
(Alang-Alang Lebar, Kemuning, dan Sukarami)

Dapil Palembang 3
(Ilir Timur Dua, Ilir Timur Satu, dan Ilir Timur Tiga)

Dapil Palembang 4
(Kalidoni, Sako, dan Sematangborang)

Dapil Palembang 5
(Plaju dan Seberang Ulu Dua)

Dapil Palembang 6
(Jakabaring, Kertapati, dan Seberang Ulu Satu)