Pada Pilkada Serentak 2015, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan Pilgub. Secara umum, calon petahana mendominasi kemenangan Pilgub. Hanya di Bengkulu yang calon petahananya kalah, manakala di Sulawesi Utara, tidak ada calon petahana yang bertanding. Sedikit pengecualian adalah di Jambi, yakni cawagub petahana unggul melawan cagub petahana.
Dari delapan Pilgub, hanya dua yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni Jambi dan Kalimantan Selatan. Kesemua Pilgub yang digugat ke MK dinyatakan "tidak dapat diterima". Gugatan Pilgub Sumatera Barat tidak diterima karena permohonan yang diajukan bukanlah kewenangan MK, sedangkan sisanya dikarenakan syarat selisih suara melebihi batas maksimal.
Tujuh dari delapan pasangan gubernur dan wakil gubernur resmi dilantik oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo pada 12 Februari 2016 di Istana Negara. Sementara khusus untuk Sulawesi Tengah, baru akan dilantik pada bulan Juni 2016 karena masa jabatannya baru berakhir pada bulan tersebut.
Dari delapan Pilgub, hanya dua yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni Jambi dan Kalimantan Selatan. Kesemua Pilgub yang digugat ke MK dinyatakan "tidak dapat diterima". Gugatan Pilgub Sumatera Barat tidak diterima karena permohonan yang diajukan bukanlah kewenangan MK, sedangkan sisanya dikarenakan syarat selisih suara melebihi batas maksimal.
Tujuh dari delapan pasangan gubernur dan wakil gubernur resmi dilantik oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo pada 12 Februari 2016 di Istana Negara. Sementara khusus untuk Sulawesi Tengah, baru akan dilantik pada bulan Juni 2016 karena masa jabatannya baru berakhir pada bulan tersebut.
Berikut ini hasil Pilgub di delapan provinsi pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015: